Resmi Dinaikan Presiden Jokowi, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Dipampang di Lowongan CPNS 2023
Secara resmi akan dinaikan oleh Presiden Jokowi, segini besaran gaji PNS terbaru. Informasi gaji tersebut juga akan dipampang di lowongan CPNS 2023.
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Kian Terang Benderang, Menpan RB Ungkap Arahan Terbaru Presiden Jokowi
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.
Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak.
Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.
2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.