Berita Kolaka Timur

Pria di Kolaka Timur Aniaya Keluarga Pakai Parang, Diduga Sakit Hati Karena Sengketa Tanah Warisan

Seorang pria inisial MA (44) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Seorang pria inisial MA (44) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). MA (44) tega melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial J (43) yang merupakan keluarga dekatnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Seorang pria inisial MA (44) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

MA (44) tega melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial J (43) yang merupakan keluarga dekatnya.

Insiden tersebut terjadi di Dusun 1 Watalanu, Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim, Sultra, pada Kamis (20/7/2023), pukul 10.00 WITA.

Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi mengatakan MA telah menyerahkan diri di Mapolsek Lambandia.

MA diduga sakit hati hingga tega melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Baca juga: Sosok Wanita Terduga Pelaku Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Depan Anak di Kendari Sulawesi Tenggara

Ia menjelaskan penganiayaan tersebut berawal dari orangtua MA menjual tanah warisan secara diam-diam tanpa memberitahu MA.

MA mengetahuinya dari saudara tirinya berinisial M dan MD, karena merasa keberatan dengan dijualnya tanah warisan tersebut.

Usai menerima pengaduan dari kedua saudara tirinya, MA lalu bertemu dengan ayahnya MT dan dijanjikan akan diganti.

MA langsung menyampaikan hal tersebut ke Kepala Desa Lere Jaya, Sukri dan Kepala Dusun 1 Watalanu. Ambo Ite dengan harapan agar secepatnya dicarikan solusi penyelesaian.

Kemudian pada hari Kamis, 20 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, MA pulang dari pasar langsung ke rumahnya makan.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Istri Oknum TNI Pada Warga Wakatobi Sultra

Usai makan di rumahnya, MA selanjutnya menuju sawah dan melihat korban J sedang bekerja di persawahan.

Sesampainya di sawah MA menyampaikan kepada J agar berhenti bekerja sampai sengketa tanah warisan yang dijanjikan diganti.

"Korban J tidak menghiraukan MA, hingga akhirnya berujung cekcok dan terjadi penganiayaan," ucap IPDA Miftahul, Kamis (20/7/2023).

Akhirnya korban mengalami luka sobek pada bahu sebelah kiri atas dengan panjang 11 cm, lebar 2,8 cm, dan dalam 2,9 cm.

Kini, korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved