Berita Kolaka Timur
Pria di Kolaka Timur Aniaya Keluarga Pakai Parang, Diduga Sakit Hati Karena Sengketa Tanah Warisan
Seorang pria inisial MA (44) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Seorang pria inisial MA (44) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
MA (44) tega melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial J (43) yang merupakan keluarga dekatnya.
Insiden tersebut terjadi di Dusun 1 Watalanu, Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim, Sultra, pada Kamis (20/7/2023), pukul 10.00 WITA.
Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi mengatakan MA telah menyerahkan diri di Mapolsek Lambandia.
MA diduga sakit hati hingga tega melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Baca juga: Sosok Wanita Terduga Pelaku Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Depan Anak di Kendari Sulawesi Tenggara
Ia menjelaskan penganiayaan tersebut berawal dari orangtua MA menjual tanah warisan secara diam-diam tanpa memberitahu MA.
MA mengetahuinya dari saudara tirinya berinisial M dan MD, karena merasa keberatan dengan dijualnya tanah warisan tersebut.
Usai menerima pengaduan dari kedua saudara tirinya, MA lalu bertemu dengan ayahnya MT dan dijanjikan akan diganti.
MA langsung menyampaikan hal tersebut ke Kepala Desa Lere Jaya, Sukri dan Kepala Dusun 1 Watalanu. Ambo Ite dengan harapan agar secepatnya dicarikan solusi penyelesaian.
Kemudian pada hari Kamis, 20 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, MA pulang dari pasar langsung ke rumahnya makan.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Istri Oknum TNI Pada Warga Wakatobi Sultra
Usai makan di rumahnya, MA selanjutnya menuju sawah dan melihat korban J sedang bekerja di persawahan.
Sesampainya di sawah MA menyampaikan kepada J agar berhenti bekerja sampai sengketa tanah warisan yang dijanjikan diganti.
"Korban J tidak menghiraukan MA, hingga akhirnya berujung cekcok dan terjadi penganiayaan," ucap IPDA Miftahul, Kamis (20/7/2023).
Akhirnya korban mengalami luka sobek pada bahu sebelah kiri atas dengan panjang 11 cm, lebar 2,8 cm, dan dalam 2,9 cm.
Kini, korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pria-di-Kolaka-Timur-Aniaya-Keluarga-Pakai-Parang-Diduga-Sakit-Hati-Karena-Sengketa-Tanah-Warisan.jpg)