Video Viral

Video Viral Pria Aniaya Istri Hamil Jadi Tontonan Warga, Dilaporkan ke Polisi Malah Dibebaskan

Video viral pria aniaya istri hamil jadi sorotan tetangga, saat dilaporkan polisi malah dibebaskan. Momen mengerikan itupun terekam kamera warga.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini video viral pria aniaya istri hamil jadi sorotan tetangga, saat dilaporkan polisi malah dibebaskan. Momen mengerikan itupun terekam kamera dan viral di media sosial. Para tetangga yang ada di sekitar perumahan tempat pelaku dan istrinya tinggal pun langsung bereaksi. Salah satunya, merekam kejadian yang berada di luar rumah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini video viral suami aniaya istri hamil jadi sorotan tetangga, saat dilaporkan polisi malah dibebaskan.

Momen mengerikan itupun terekam kamera dan viral di media sosial.

Para tetangga yang ada di sekitar perumahan tempat pelaku dan istrinya tinggal pun langsung bereaksi.

Salah satunya, merekam kejadian yang berada di luar rumah.

Rekaman video viral tersebut pun ramai beredar dan diunggah berbagai akun media sosial.

Salah satunya yang diunggah akun Instagram @viralciledug pada Jumat (14/7/2023).

Dalam video viral tersebut disebutkan jika seorang suami melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Baca juga: Video Viral Emak-emak Syok HP Dibawa Kabur Ikan Saat Berfoto di Laut, Netizen: Tak Bisa Lapor Polisi

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu (12/07/2023) dini hari.

Terlihat sang suami menarik istrinya yang tengah hamil.

Tak kuasa membendung rasa sakit, sang istri berteriak kencang.

Nampak, sang suami menarik rambut sang istri ke arah dalam rumah.

Bahkan, tindakan pria tersebut ke istrinya juga ditonton oleh warga sekitar.

Masih berdasarkan narasi dalam video tersebut, pelaku diduga berinisial BJ (38) dan korban berinisial TM (21).

Diketahui, pengurus kompleks berusaha melerai namun tetap saja pelaku melakukan aksinya.

Awalnya sempat terhenti, namun pelaku tersulut emosi.

"Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku," demikian tertulis dalam narasi video tersebut.

Ibu Korban Dengan Suara Pintu Kamar

Dijelaskan pula pada keterangan jika ibu korban sempat mendengar pintu kamar anaknya terbuka.

Lalu, ia melihat pelaku sudah berada di kamar korban dan anaknya terlihat sudah terluka parah di bagian hidung.

Bahkan, ketika ibu korban juga berusaha melerai, dirinya turut menjadi korban lantaran terkena pukulan dari pelaku.

"Kamis malam, ibu korban mengatakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar kobran dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung," tertulis dalam narasi tersebut.

Baca juga: Kesal Dimarahi Mertua, Suami Aniaya Istri dengan Lampu Senter hingga Kepala Luka Parah

Kemudian, korban pun berusaha untuk keluar rumah mencari pertolongan dengan kabur lewat jendela.

Namun pelaku menangkap korban di halaman rumah dan korban kembali mengalami penganiayaan.

"Korban pun ditindih dan terus dipukuli pelaku. Tetangga yang mendengar suara kegaduhan berhamburan keluar dan langsung menolong korban serta menangkap pelaku," demikian tertulis dalam caption video tersebut.

Di sisi lain, video viral ini bahkan sampai menjadi atensi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dirinya pun meminta agar insiden ini menjadi atensi Polda Banten.

"kejadian di Serpong Tangsel, @divisihumaspolri @polda.banten tolong di atensi hal perkara tersebut...makasih atas bantuan bapak2 Polda Banten dan Polres tangsel..," tulisnya dalam caption di unggahannya di akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88.

Kompolnas Bakal Minta Kapolda Metro Jaya Klarifikasi

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti bakal melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto buntut viralnya video suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Serpong, Tangerang Selatan.

Bahkan, berdasarkan narasi dalam video tersebut, pelaku diduga dibebaskan oleh pihak kepolisian lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait kasus ini," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023)

Poengky mengungkapkan seharusnya pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, jika pelaku benar-benar dibebaskan kepolisian, Poengky khawatir yang bersangkutan bakal melakukan kejahatan kembali kepada korban.

"Jika merujuk pada pasal 44 ayat (1) UU KDRT, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimum lima tahun (penjara) dan denda Rp 15 juta, maka pelaku seharusnya bisa ditahan."

"Ditambah lagi adanya kekhawatiran dugaan yang bersangkutan melakukan kejahatan lagi kepada korban, maka seharusnya pelaku ditahan," jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved