Video Viral
Video Viral Pria Aniaya Istri Hamil Jadi Tontonan Warga, Dilaporkan ke Polisi Malah Dibebaskan
Video viral pria aniaya istri hamil jadi sorotan tetangga, saat dilaporkan polisi malah dibebaskan. Momen mengerikan itupun terekam kamera warga.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait kasus ini," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023)
Poengky mengungkapkan seharusnya pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, jika pelaku benar-benar dibebaskan kepolisian, Poengky khawatir yang bersangkutan bakal melakukan kejahatan kembali kepada korban.
"Jika merujuk pada pasal 44 ayat (1) UU KDRT, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimum lima tahun (penjara) dan denda Rp 15 juta, maka pelaku seharusnya bisa ditahan."
"Ditambah lagi adanya kekhawatiran dugaan yang bersangkutan melakukan kejahatan lagi kepada korban, maka seharusnya pelaku ditahan," jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.