Berita Konawe Kepualuan

Pemkab Konawe Kepulauan Samakan Persepsi Tertib Administrasi Pemerintahan Perbup Nomor 7 Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyamakan persepsi dalam tertib administrasi pemerintahan, Rabu (12/7/2023).

Amelda Devi Indriyani
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyamakan persepsi dalam tertib administrasi pemerintahan. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Konkep. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyamakan persepsi dalam tertib administrasi pemerintahan.

Persamaan persepsi itu melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sosialisasi yang diikuti sekiranya 100 ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga camat di Konkep itu berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Anak Wakil Bupati Konkep Terancam Dipecat dari Nasdem dan di-PAW DPRD Gegara Utang Rp 50 Juta

Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi mengatakan sosialisasi ini penting untuk menyeragamkan pelaksanaan tata naskah di Kabupaten Konkep sehingga tidak salah tafsir.

"Karena di tata naskah itu beda huruf, penempatan koma dan titik saja, itu sudah beda arti. Dalam perbup ini sudah diatur sampai dengan pengarsipannya," jelasnya.

Dengan adanya persamaan persepsi ini, diharapkan ke depannya pengaturan dan pelaksanaan tata naskah ini tidak ada lagi perbedaan anatara satu dinas dengan dinas lain.

Baca juga: 78 Kepala Desa di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Dilantik Bupati Ruksamin, Masa Jabatan 6 Tahun

Apalagi saat pemerintah daerah mengeluarkan surat, peraturan dan lainnya, sudah seragam dan sesuai dengan aturan dan tata naskah yang berlaku secara nasional.

Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Kabupaten Konkep, Muhammad Radat mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas  di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bagian organisasi sekretariat daerah Konawe Kepulauan tahun anggaran 2023.

"Kita menyatukan persepsi format dan bahasa dalam penyelenggaraan tata tertib administrasi pemerintahan di lingkup Pemkab Konkep," jelasnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved