Bupati Muna Tersangka KPK
Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN 2022
Ternyata segini harta kekayaan Bupati Muna LM Rusman Emba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Ternyata segini harta kekayaan Bupati Muna LM Rusman Emba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusman ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/7/2023), sebagaimana keterangan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Muna dua periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Ali Fikri, penetapan Rusman Emba sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan adik Rusman, yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba sebagai tersangka.
Ali menjelaskan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus rasuah ini.
Meskipun demikian, ia enggan menyebutkan nama-namanya.
Ali hanya menegaskan, bahwa tersangka terdiri dari pihak swasta dan pemerintah daerah setempat.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ini sudah pada proses penyidikan, diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Selain Rusman Emba KPK Sebut ada 4 Tersangka Salah Satunya Bakal Calon Bupati Muna Sulawesi Tenggara
Sosok Rusman Emba
LM Rusman Emba merupakan Bupati Muna dua periode.
Pria kelahiran 15 April 1973 itu, telah memimpin sejak 2016 hingga saat ini.
Sebelum menjabat Bupati Muna, Rusman merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), wakil Provinsi Sulawesi Tenggara.
Politisi lulusan S1 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tersebut malang melintang di organisasi.
Saat mahasiswa, Rusman menjadi Ketua Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPPMI) Muna di Makassar tahun 1996-1998.
Selepas kuliah, ia terjun menjadi pengusaha sekaligus politisi.
Rusman menjadi Anggota Departemen Koperasi, Tani, dan Nelayan Partai Golkar Kabupaten Muna 1999-2003.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (GAPEKSINDO) Kabupaten Muna.
Ketua Persatuan Kempo Indonesia (PERKEMI) Kabupaten Muna tahun 2004-2008.
LM Rusman Emba juga pernah menjabat Anggota DPRD Kabupaten Muna tahun 2004-2009.
Selain itu, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muna 2005-2007.
Wakil Ketua DPD II Golkar Kabupaten Muna 2008-2010.
Selanjutnya, menjadi pengurus DPD I Golkar Sulawesi Tenggara pada tahun 2010.
Baca juga: Pelantikan Andi Sumangerukka Ketua DPW PPP Sultra, Ada Muskerwil, Jalan Santai Berhadiah Mobil-Umrah
Ia pernah menjadi Ketua DPRD Sulawesi Tenggara tahun 2010-2014 hingga Ketua SOKSI Sultra.
LM Rusman Emba lalu terpilih sebagai senator DPD RI 2014-2019 dari Dapil Sulawesi Tenggara dengan perolehan 56.232 suara.
Rusman selanjutnya terpilih menjadi Bupati Muna 2016-2021.
Ia kemudian terpilih bersama Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta periode 2021-2024.
Harta Kekayaan
Melansir lama LHKPN, total harta kekayaan Bupati Muna LM Rusman Emba sebesar Rp7.258.723.086.
Harta kekayaan Rp2 miliar tersebut bersumber dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harga bergerak lainya.
Dalam catatan LHKPN 2022, tanah dan bangunan milik Rusman ditaksir sekira Rp6.180.000.000.
Sedangkan untuk alat transportasi dan mesin, sekira Rp400.000.000.
LM Rusman Emba terakhir kali melaporkan harta kekayaanya ke KPK pada tahun 2022.
Dalam LHKPN sebelumnya, yakni tahun 2021, total harta kekayaan Bupati Muna tersebut sebesar Rp6.082.122.916.
Dengan kata lain, harta kekayaan Rusman menurut LHKPN 2022, meningkat Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Lebih rinci, berikut harta kekayaan LM Rusman Emba, sebagaimana LHKPN tahun 2022:
1. Tanah dan bangunan = Rp6.180.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1474 m2/960 m2 Kabupaten Muna, hasil sendiri = Rp2.500.000.000.
- Tanah seluas 300 m2 di Kabupaten Muna, hasil sendiri = Rp300.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 1200 m2/700 m2 di Kota Kendari, hasil sendiri = Rp3.200.000.000.
- Tanah seluas 750 m2 di Kabupaten Muna, hasil sendiri = Rp180.000.000.
2. Alat transportasi dan mesin = Rp400.000.000
- Mobil Honda CIVIC 1,5TC E CVT tahun 2018, hasil sendiri = Rp400.000.000.
3. Harta bergerak lainnya = Rp305.900.000
4. Surat berharga Rp-
5. Kas dan setara kas = Rp518.140.772
6. Harta lainya = Rp-
7. Hutang = Rp145.317.686
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.