Video Viral
Gegara Pamer Emas 180 Gram Saat Pulang Haji, Wanita Viral di Makassar Diminta Bayar Pajak Bea Cukai
Imbas pamer emas 180 gram saat pulang ibadah haji, wanita viral di Makassar diminta bayar pajak Bea Cukai.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Dipanggil Bayar Pajak ?
Pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang dilakukan minggu depan.
Setelah video pamer perhiasan emas yang dilakukan Suarnati Daeng Kanang viral, pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman pengusaha burger tersebut.
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," tuturnya.
Menurutnya emas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak, terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya."
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Bela Anak di Australia, Ungkap Pekerjaan hingga Sebut Gaya Hidup Lumrah
"Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," terangnya.
Zaeni Rahman menjelaskan barang yang dibeli jemaah haji yang dikenakan bebas pajak yakni barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.
Sosok Suarnati Daeng Kanang
Suarnati Daeng Kanang tinggal di Jalan Muhammad Tahir Lepping, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Wanita tersebut memiliki dua orang anak dan tinggal di rumah sederhana.
Suarnati merupakan seorang pengusaha burger dan memiliki warung yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, Suarnati juga memiliki kos-kosan dan rumah yang dikontrakkan.
Dari hasil usahanya, Suarnati dapat berangkat ibadah haji dan membeli sejumlah perhiasan emas untuk oleh-oleh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.