Berita Kendari
Perwakilan PT Kurnia Ngamuk Nyaris Adu Jotos dengan Pejabat Pemkot Kendari saat Bahas Parkir Liar
Pihak perwakilan PT Kurnia Sulawesi Karyatama, pengelolah parkiran di Pasar Mandonga mengamuk. Bahkan nyaris adu jotos dengan ASN.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Selain itu, Kurniawan menguraikan pelanggran PT Kurnia Sulawesi Karyatama dalam klausul perjanjian tertuang di pasal 7 ayat (3) dan pasal 4 ayat 2.
Dimana dalam aturann itu Pasal 7 ayat 2 pihak PT Kurnia tidak bisa merubah lahan parkir menjadi tempat lapak pedagang.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap di Rumah Orangtuanya, Lagi Istirahat
Sementara ketentuan pasal 4 ayat 2 mengatur legalitas operasional perusahaan sebagai pengelolah harus memiliki KBLI jasa parkir serta terdaftar di akun Andministrasi Hukum Umum (AHU) dan DPM PTSP.
"Tapi setelah dicek tidak terdaftar di AHU Online dan PTSP, jadi tidak ada legal standingnya," katanya.
"Sehingga dari ketentuan itu, kami menilai PT Kurnia sudah menyimpang dari perjanjian tersebut," jelasnya.
Kurniawan mengatakan, pihak PT Kurnia memiliki kontrak dengan Perumda Pasar dalam hal pengelolaan parkir sampai Maret 2025.
Namun, dalam perjanjian itu, Pemkot dan Perumda pasar bisa melakukan pemutusan sepihak jika pihak PT Kurnia melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kendari Expo UMKM Digelar Pemkot, Promosi Produk Unggulan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
"Jadi dalam ketentuan pengelolaah parkir tersebut PT Kurnia berhak sampai 31 maret 2025 berdasarkan kewenangan dan kedudukan yang sah."
"Artinya, batasan mengelolah parkir sesuai isi perjanjian bukan menambah lapak," jelas Kabag Hukum Pemkot Kendari.
Keputusan tersebut kemudian memicu ketegangan, PT Kurnia dengan pemkot saat membahas masalah itu.
Kurniawan juga mempersilahkan PT Kurnia, untuk menggugat melalui jalur PTUN jika merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak tersebut.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.