Berita Kendari

Pemkot Anggarkan Rp950 Juta Revitalisasi Gerbang Batas Kota Kendari Baruga Perbatasan Konawe Selatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari anggarkan Rp950 juta untuk revitalisasi gerbang batas Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra

handover
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera membangun gerbang batas di Kecamatan Baruga dan Kecamatan Puuwatu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari anggarkan Rp950 juta untuk revitalisasi gerbang batas Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tepatnya perbatasan antara Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan Kecamatan Ranoemeeto Konawe Selatan.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Aswido mengatakan dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

"Pintu gerbang yang di Baruga (perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konsel) dari APBD Rp950 juta," ujar Aswido saat dihubungi via WhatsApp, Jum'at (9/6/2023).

Sementara untuk pembangunan gerbang batas kota antara Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe belum dianggarkan dalam APBD 2023.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan selama ini program pembangunan gerbang Kota Kendari masih didiskusikan dan masih diperdebatkan.

Terkait program tersebut masuk dalam aset pemerintah provinsi atau pemerintah kota.

Baca juga: Gerbang Jalan Kendari-Toronipa Akan Dibangun Mirip London Bridge, Anggaran Rp33 Miliar Digelontorkan

"Melalui beberapa kali rapat, kemudian kita sudah mendapatkan titik terangnya bahwa gerbang kota yang berada di ranomeeto dan baruga, kemudian gerbang kota yang ada dipuuwatu itu memang dibangun oleh pemerintah provinsi," kata Asmawa Tosepu kepada Tribunnewssultra.com, Rabu (7/5/2023)

Lanjut, Asmawa Tosepu mengatakan pada saat itu, dalam rangka percepatan penetapan kota kendari sebagai Kota Madya, sehingga dibangunlah gerbang tersebut.

Dalam perjalanannya, kemudian gerbang tersebut tidak tercatat menjadi aset pemerintah provinsi.

Sehingga pihak pemerintah kota melaporkan hal tersebut kepada gubernur dan sudah mendapatkan respon melalui surat Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah.

Bahwa aset tersebut tidak tercatat dalam kartu induk barang pemerintah provinsi.

Sehingga Pemerintah Provinsi kemudian mempersilahkan Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penghapusan atau pembongkaran atas aset tersebut.

Baca juga: Gerbang Batas Kota Kendari di Puuwatu dan Baruga Segera Dibangun, Anggaran Sudah Disiapkan Pemkot

"Jadi sudah disepakati dan akan ditindak lanjuti oleh dinas PUPR karena desain untuk gerbang kota itu sudah selesai berdasarkan sayembara yang kita lakukan pada tahun 2022 kemarin," tuturnya.

"Anggarannya juga sudah siap di dinas PUPR, dan silahkan tanyakan ke dinas PUPR untuk jumlahnya," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved