Gaji PNS 2024 Naik Tapi Tukin Diganti Single Salary, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Gaji PNS 2024 naik tetapi tukin akan diganti dengan sistem single salary. Hal ini sebagimana penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Belakangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihebohkan dengan rencana kenaikan gaji pada tahun 2024.
Namun, selain gaji PNS naik, juga ada wacana penghapusan tunjangan kinerja (tukin).
Konon, tukin PNS akan digantikan dengan sistem gaji tunggal (single salary).
Lantas, apa yang dimaksud single salary?
Pemberlakuan single salary ini diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Wacana single salary ini juga telah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Berapa Persen? Gaji PNS 2024 Naik Golongan I, III, III, IV, Perubahan Sistem Tukin
Menurut bendahara negara itu, sistem gaji tunggal harus dievaluasi terlebih dahulu.
Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sisten ini akan diterapkan secara bertahap.
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani waktu itu.
"Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," sambungnya.
Sistem single salary untuk penggajian PNS ini kembali diutarakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko baru-baru ini.
Bogat membeberkan hal itu setelah melaksanakan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 hingga 2045.
Dia memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk mencapai Indonesia Maju 2045, mulai dari penyederhanaan peraturan, reformasi sistem gaji dan pensiun PNS, percepatan pemberantasan korupsi, hingga digitalisasi pelayanan publik.
Bogat juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan gaji tunggal.
"Dengan menggunakan sistem gaji tunggal dan pensiun yang layak," katanya.
Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memaparkan pembahasan skema baru tunjangan kinerja baru-baru ini.
Dia mengatakan, hal tersebut masih terus dibahas.
Menurut Anas, Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tukin diseleksi lebih lanjut.
Nantinya, tukin akan didasari dari kinerja individu.
Baca juga: Pemprov Sultra Pakai Dana Rp59 M Bayar Gaji 13 PNS di Sulawesi Tenggara, Sudah 70 Persen Disalurkan
Selain itu, Anas juga membeberkan rencana kenaikan gaji bagi PNS.
"Jadi selama ini kan tukin itu sama," ujarnya belum lama ini.
"Kita usul ada kenaikan gaji, tetapi nanti diseleksi. Bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," sambungnya.
Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.
Hal inilah yang menurutnya kurang adil.
Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.
Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.
Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," beber Anas mengkritik tukin PNS.
Perombakan tukin PNS memang sedang hangat.
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.
Menurut dia, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," tambahnya. (*)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.