Pelaku Pencurian di Koltim Ditangkap
Kronologi Pencurian di Kolaka Timur, Sopir Mobil Ancam Penumpangnya Hingga Ambil Barang Bawaan
Berikut kronologi pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR- Berikut kronologi pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 April 2023 pukul 01.00 WITA.
Tim Rajawali Resmob Kepolisian Resor atau Polres Kolaka Timur mengungkapkan kronologi kejadian.
Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi SH, menjelaskan kronologi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Awalnya korban berinisial NU (48) bersama anaknya menaiki mobil penumpang pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.
Mobil yang ditumpangi korban dikemudikan KISS, pelaku pencurian.
Setelah mobil penumpang itu berada di Puncak Ambapa, Desa Ambapa, KISS ternyata menyuruh penumpangnya turun.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Kolaka Timur Ditangkap di Konawe Selatan
Ia bahkan mengancam korban akan menggorok lehernya jika tak turun.
Bahkan meminta korbang meninggalkan barang-barang miliknya.
"Turun ko sa Gere ko nanti" jelas Miftahul menirukan ucapan pelaku saat di wawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat(2/6/2023).
Adapun akibat dari kejadian tersebut NU mengalami kerugian senilai Rp 10 juta rupiah.
Pelaku Ditangkap
Pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan.
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil menangkap pelaku berinisial KISS di Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Jumat (2/6/2023).
Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi SH mengatakan polisi menangkap mencuri dengan kekerasan setelah laporan pada April 2023.
Adapun dari tindak kriminal yang dilakukan, pelapor mengalami kerugian Rp 10 juta rupiah.
IPDA Miftahul Fauzi SH menyebut saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Setelah di interogasi KISS mengakui bahwa telah melakukan" ucapnya.

Adapun pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang mengakibatkan kematian baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak disengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.
Pelaku juga diduga adalah DPO Polresta Kendari yang sempat kabur dari rutan kelas II B Kendari. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.