Kabar Artis

Viral Rebecca Klopper, Terbaru Muncul Link Video Telegram 11 Menit di Twitter, Versi Full 47 Detik?

Usai viral Rebecca Klopper, kini yang terbaru muncul link telegram di Twitter dengan narasi video 11 menit. Diklaim versi durasi dull dari 47 detik.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Usai viral Rebecca Klopper, kini yang terbaru muncul link telegram di Twitter dengan narasi video 11 menit. Diklaim versi durasi dull dari 47 detik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Buntut video viral berdurasi 47 detik, artis Rebecca Klopper menjadi topik hangat belakangan.

Seiring ramainya topik tentang konten tersebut, kini muncul link video Telegram berdurasi 11 menit di Twitter.

Diduga, konten terbaru tersebut merupakan versi durasi full dari video 47 detik. Benarkah demikian?

Dalam vidoe 47 detik, terekam seorang wanita tengah berbaring di atas kasur.

Wanita tersebut sedang beraksi dengan seorang lelaki.

Video itu merekam jelas pemeran wanita, kemudian disebut mirip Rebecca.

Kemiripan ini terlihat dari baju yang dikenanakan pemeran wanita tersebut.

Baju tersebut disebut mirip dengan yang pernah dikenakan pacar Fadly Faisal.

Bukan baju saja, hal yang juga mirip adalah tindik di pusar dan tahi lalat di perut.

Baca juga: Profil Sosok Kabid Dispenda Ngamar dengan Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Seorang ASN Inisial DRS

Pemeran wanita dalam video memiliki tindik dan tahi lalat yang lagi-lagi dimiripkan.

Baju, tindik, dan tahi lalat memang boleh saja mirip.

Akan tetapi, belum tentu pemeran wanita tersebut benar seperti yang dikatakan.

Yang jelas, video telah tersebar dan hingga saat ini Rebecca Klopper belum memberikan klarifikasi.

Dia, melalui kuasa hukumnya, hanya melaporkan dua akun Twitter penyebar video 47 detik.

Menyusul tersebarnya video 47 detik, kini muncul konten lain yang dikait-kaitkan.

Konten tersebut adalah link video berdurasi 11 detik.

Link video ini muncul dan seketika menjadi viral.

Kemunculan konten 11 menit ini dimulai dari beberapa warganet yang membagikan link video di Twitter.

Dalam narasi yang diterangkan untuk unggahan, tautan berasal dari link Telegram.

"OH INI YG LAGI VIRAL VIDEO SYUR 11 MENIT SELEBGRAM REBECCA KLOPPER. LINK DI KOMENTAR/BIO PROFIL," tulis @SitiNurCahya_A.

Bukan satu saja, ada banyak warganet yang mengabarkan link video 11 menit ini.

"Viral skandal vidio syur Rebecca KLOPPER full 11 menit," tulis @cekbioyukk.

Meskipun demikian, kebenaran link video 11 menit ini belum terverifikasi.

Warganet yang membagikannya hanya menyertakan video 47 detik serta kolase foto.

Baca juga: Profil Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Digerebek Polda Riau Bersama Wanita Idaman Lain di Hotel

Rebecca Klopper Polisikan Penyebar Video

Menyikapi video viral berdurasi 47 detik di Twitter, Rebecca Klopper akhinya mengambil langkah hukum.

Pacar Fadly Faisal itu polisikan dua akun Twitter penyebar video.

Upaya ini akan membongkar sosok penyebar konten tak senonoh tersebut.

Rebecca Klopper memang menjadi sorotan setelah viralnya video berdurasi 47 detik.

Enggan menjawab spekulasi satu per satu, Rebecca mengambil langkah hukum.

Lewat kuasa hukumnya, yakni Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno, Rebecca Klopper bikin laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Dia melaporkan pemilik akun media sosial @dedekugem.

Pemilik akun Twitter tersebut diduga telah menyebarkan video yang diduga mirip dengan Rebecca.

Laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Kamis (25/5/2023).

Ahmad mengatakan kepada wartawan, pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.

“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Aldi Taher Trending Twitter Gegara Nyaleg, Video Wawancara Viral, Tingkah Kocak Jadi Pembahasan

Ahmad menjelaskan, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter tersebut dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Kamis (25/5/2023).

Ahmad mengatakan kepada wartawan, pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.

“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad menjelaskan, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter tersebut dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ahmad.

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," lanjut Ahmad.

Ahmad Ramadhan mengatakan, saat melaporkan pemilik akun media sosial tersebut, pihak Rebecca juga membawa barang bukti hasil tangkapan layar dari akun sosial media yang dilaporkan.

"Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun tersebut pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan, kini laporan dari Rebecca tersebut sedang diproses dan diselidiki di Bareskrim Polri.

"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tutur Ahmad.

Baca juga: Lirik Lagu One and Only, Single Album Pertama BOYNEXTDOOR, Lengkap Terjemahan Indonesia

Sebelum bikin laporan polisi, Rebecca Klopper sebenarnya terlebih dahukum diadukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

ALMI melaporkan Rebecca karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dengan adanya hal ini, melansir Tribunnews.com, pihak kepolisian tengah mempelajari laporan kasus Rebecca Klopper.

"Laporan polisinya akan dipelajari dulu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dalam kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (25/5/2023).

Sebelum bikin laporan polisi, Rebecca Klopper sebenarnya terlebih dahukum diadukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

ALMI melaporkan Rebecca karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dengan adanya hal ini, melansir Tribunnews.com, pihak kepolisian tengah mempelajari laporan kasus Rebecca Klopper.

"Laporan polisinya akan dipelajari dulu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dalam kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Ahmad Ramadhan mengaku akan memproses laporan kasus video syur tersebut.

"Nanti akan diproses ya," jelas Ahmad Ramadhan.

Namun, saat ini pihak kepolisian belum ada rencana untuk memanggil Rebecca Klopper.

Ahmad Ramadhan mengatakan polisi akan memanggil Rebecca Klopper saat kasus sudah diproses.

"Seiring berjalannya waktu nanti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan pelapor akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Pelapor akan dimintai keterangan terkait kasus video syur yang diduga milik Rebecca Klopper.

"Pelapor dulu kita ambil keterangan, terus diambil keterangan korbannya," ungkap Ahmad Ramadhan.

Setelah itu, polisi baru akan menindaklanjuti pemilik akun yang menyebarkan video tersebut.

"Pasti nanti pemilik akun juga akan dipanggil," ungkap Ahmad Ramadhan.

Rebecca Klopper sendiri masih baik-baik saja meskipun di tengah gempuran berita negetif tentangnya.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Dia membenarkan bahwa Rebecca melayangkan laporan polisi untuk akun Twitter penyebar video.

Alasan Rebecca Klopper gercep mengambil langkah hukum, lantaran kehebohan video 47 detik yang disebut mirip dirinya sudah sangat merugikan.

"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," kata Sandy Arifin.

Sandy juga menjelaskan, Rebecca sedang menenangkan diri.

"Klien kami sedang menenangkan diri. Keadaannya alhamdulillah sehat," akunya.

Dia menegaskan, akan melihat proses hukum yang berjalan.

"Untuk itu nanti kita lihat proses hukum yang sudah berjalan. Paling penting mohon doa untuk klien kami," ucapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved