Kabar Artis
Siapa Sosok Penyebar Video Viral yang Dipolisikan? Rebecca Klopper Laporkan 2 Akun Twitter
Artis Rebecca Klopper mengambil langkah hukum kepada penyebar video viral berdurasi 47 detik yang menyeret namanya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Artis Rebecca Klopper mengambil langkah hukum kepada penyebar video viral berdurasi 47 detik yang menyeret namanya.
Video yang viral di Twitter itu merekam sosok wanita di atas kasur tengah main dengan seorang pria.
Benarkah demikian?
Belum ada yang bisa memastikan siapa pemeran video tersebut.
Akan tetapi, publik menyebut sosok wanita dalam video mirip dengan Rebecca Klopper.
Kemiripan tersebut dimulai dari baju yang dikenakan.
Baju pemeran video tersebut disebut-sebut mirip dengan milik Rebecca.
Hal lain yang juga mirip, adalah tindik di pusar dan tahi lalat di perut.
Baca juga: Video 47 Detik Viral di Twitter, Rebecca Klopper Polisikan 2 Akun, Bongkar Sosok Penyebar Videonya?
Apakah kemiripan itu sudah bisa memastikan siapa pemeran video?
Polisi akan mencari kebenaran video tersebut.
Namun sebelum itu, mereka harus mencari sosok penyebarnya.
Pasalnya, saat ini Rebecca Klopper telah melaporkan akun Twitter yang menyebarkan video.
Saat ini, Rebecca Klopper melaporkan dua akun Twitter yang diduga telah menyebarkan video.
Rebecca Klopper Laporkan 2 Akun
Menyikapi video viral berdurasi 47 detik di Twitter, Rebecca Klopper akhinya mengambil langkah hukum.
Pacar Fadly Faisal itu polisikan dua akun Twitter penyebar video.
Upaya ini akan membongkar sosok penyebar konten tak senonoh tersebut.
Rebecca Klopper memang menjadi sorotan setelah viralnya video berdurasi 47 detik.
Dalam video itu terekam sosok wanita tengah berbaring di kasur.
Wanita itu sedang main dengan seorang lelaki.
Pemeran wanita dalam video disebut-sebut mirip dengan Rebecca Klopper.
Meskipun demikian, belum pasti bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.
Pasalnya, belum ada hasil uji dari pihak kepolisian yang berwenang.
Rebecca Klopper, sejak video beredar, belum memberikan klarifikasi.

Respon ini jelas mengundang tanya publik.
Terutama pertanyaan siapa sosok wanita dalam video viral 47 detik tersebut.
Lantas, benarkan Rebecca Klopper pemeran wanita video tersebut?
Enggan menjawab spekulasi satu per satu, Rebecca mengambil langkah hukum.
Lewat kuasa hukumnya, yakni Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno, Rebecca Klopper bikin laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Dia melaporkan pemilik akun media sosial @dedekugem.
Pemilik akun Twitter tersebut diduga telah menyebarkan video yang diduga mirip dengan Rebecca.
Laporan polisi tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Kamis (25/5/2023).
Ahmad mengatakan kepada wartawan, pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.
“Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023,” kata Ahmad, dikutip dari Kompas.com.
Ahmad menjelaskan, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter tersebut dengan pasal Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” ucap Ahmad.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," lanjut Ahmad.
Ahmad Ramadhan mengatakan, saat melaporkan pemilik akun media sosial tersebut, pihak Rebecca juga membawa barang bukti hasil tangkapan layar dari akun sosial media yang dilaporkan.
"Adapun barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun tersebut pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan, kini laporan dari Rebecca tersebut sedang diproses dan diselidiki di Bareskrim Polri.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tutur Ahmad.
Sebelum bikin laporan polisi, Rebecca Klopper sebenarnya terlebih dahukum diadukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
ALMI melaporkan Rebecca karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Dengan adanya hal ini, melansir Tribunnews.com, pihak kepolisian tengah mempelajari laporan kasus Rebecca Klopper.
"Laporan polisinya akan dipelajari dulu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dalam kanal YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (25/5/2023).
Selain itu, Ahmad Ramadhan mengaku akan memproses laporan kasus video syur tersebut.
"Nanti akan diproses ya," jelas Ahmad Ramadhan.
Namun, saat ini pihak kepolisian belum ada rencana untuk memanggil Rebecca Klopper.
Ahmad Ramadhan mengatakan polisi akan memanggil Rebecca Klopper saat kasus sudah diproses.
"Seiring berjalannya waktu nanti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan mengatakan pelapor akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Pelapor akan dimintai keterangan terkait kasus video syur yang diduga milik Rebecca Klopper.
"Pelapor dulu kita ambil keterangan, terus diambil keterangan korbannya," ungkap Ahmad Ramadhan.
Setelah itu, polisi baru akan menindaklanjuti pemilik akun yang menyebarkan video tersebut.
"Pasti nanti pemilik akun juga akan dipanggil," ungkap Ahmad Ramadhan.
Rebecca Klopper sendiri masih baik-baik saja meskipun di tengah gempuran berita negetif tentangnya.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Dia membenarkan bahwa Rebecca melayangkan laporan polisi untuk akun Twitter penyebar video.
Alasan Rebecca Klopper gercep mengambil langkah hukum, lantaran kehebohan video 47 detik yang disebut mirip dirinya sudah sangat merugikan.
"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," kata Sandy Arifin.
Sandy juga menjelaskan, Rebecca sedang menenangkan diri.
"Klien kami sedang menenangkan diri. Keadaannya alhamdulillah sehat," akunya.
Dia menegaskan, akan melihat proses hukum yang berjalan.
"Untuk itu nanti kita lihat proses hukum yang sudah berjalan. Paling penting mohon doa untuk klien kami," ucapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.