Profil Sosok Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Inisiator Perpanjangan Masa Jabatan yang Dikabulkan MK

Nurul Ghufron merupakan inisiator perpanjangan masa jabatan pimpina Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun. Berikut profil dan sosoknya.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Nurul Ghufron merupakan inisiator perpanjangan masa jabatan pimpina Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun. Berikut profil dan sosoknya. 

Usia ini nyaris membuatnya gagal dilantik sebagai pimpinan KPK.

Pasalnya, Undang-Undang KPK hasil revisi sempat menyebutkan bahwa pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Syarat itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf e UU KPH (hasil revisi tipo) berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".

Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.

Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

Nurul Ghufron dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dii Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dia dilantik bersama pimpinan KPK lainya, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Baca juga: Profil Lengkap Biodata Sosok Desmond Junaidi Mahesa yang Sebut Megawati Kerap Bohongi Prabowo

Dari kelima orang pimpinan KPK saat ini, Nurul Ghufron adalah yang termuda.

Dia juga merupakan satu-satunya pimpinan KPK yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi.

Pria kelahiran Sumenep itu pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.

Laki-laki yang lahir pada 22 September 1974 ini juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor Universitas Jember saat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.

Dikutip dari Kompas.com, 13 September 2019, Ghufron pernah melaporkan kekayaannya senilai Rp 1.832.777.249 berdasarkan situs LHKPN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved