Geger Habib Bahar bin Smith Alami Teror Kepala Anjing di Dalam Kantong Hitam Sebelum Ditembak OTK
Ternyata sebelum ditembak orang tak dikenal atau OTK, Habib Bahar bin Smith mendapatkan teror. Teror didapatkan berupa lemparan tiga kepala anjing.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kasus Teror Tiga Kepala Anjing
Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan, insiden bermula ketika penjaga Ponpes Tajul Alawiyyin melaporkan ada OTK yang melemparkan bungkusan plastik hitam.
Ketika diperiksa, kata Aziz, petugas penjaga kaget lantaran bungkusan plastik hitam itu berisikan tiga kepala anjing.
Dalam video dan foto yang beredar, diketahui ada tiga kepala anjing yang sudah dipotong dari badannya.
Semuanya dimasukkan ke dalam kardus.
Bungkusan itu juga dituliskan oleh OTK tersebut agar tidak dibuka.
Baca juga: Silsilah Habib Bahar Tanggapi Tes DNA Kebenaran Cucu Nabi Muhammad SAW, Lengkap Profil dan Biodata
"Jam 3 pagi dini hari kemarin pos jaga Ponpes Tajul Alawiyyin di depannya di lempar plastik hitam berisi kepala anjing 3 dan dus bertuliskan jangan dibuka oleh orang tak dikenal," kata Aziz, Sabtu (1/1/2022).
Menurut Aziz petugas jaga saat itu mengaku sempat melihat ciri-ciri orang yang melempar bungkusan tersebut.
Pelaku berjumlah 4 orang dengan memakai dua kendaraan sepeda motor.
"Sekitar 4 orang gunakan motor NMAX dan AEROX. Setelah melempar mereka melarikan diri. Dibuka plastik isi kepala anjing 3 dan dus dibuka isi balok 3," jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan tersebut merupakan teror terhadap Bahar Bin Smith.
Dilaporkan Namun Tak Temui Titik Terang
Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemang Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Silsilah Habib Bahar Tanggapi Tes DNA Kebenaran Cucu Nabi Muhammad SAW, Lengkap Profil dan Biodata
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang.
Adapun Bahar Bin Smith melaporkan insiden ini atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pasal 335 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.