Sosok Hirawati, Saksi Kasus Pencucian Uang Tersangka Rafael Alun, Ungkap Modus Ini ke KPK
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah memeriksa saksi bernama Hirawati.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka kasus TPPU kepada bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dilakukan KPK setelah memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Hirawati.
Lalu, siapa sosok Herawati tersebut?
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam rilis resminya pada Rabu (10/5/2023), Hirawati merupakan satu di antara tiga saksi kasus TPPU Rafael Alun.
Dua saksi lainnya adalah Jennawati dan Thio Ida.
Keduanya tak memenuhi panggilan alias mangkir dari KPK.
Baca juga: Sudah Diperiksa Polisi, Bos Mesum Cikarang yang Viral Kasus Staycation Ajak Korban Damai
Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida merupakan saksi dari pihak swasta.
Ketiganya diduga mengetahui aksi TPPU tersangka Rafael Alun, termasuk transaksi jual beli rumah yang dimanipulasi.
Saat memeriksa Hirawati, KPK juga mendalami kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan oleh Rafael Alun.
Namun lebih spesifik, Ali Fikri mebeberkan, KPK memeriksa Hirawati terkait transaksi jual beli rumah yang disamarkan tersangka Rafael Alun.
Berdasarkan temuan penyidik KPK, ayah Mario Dandy itu memanipulasi beberapa transaksinya.
Inilah yang menguatkan indikasi bahwa Rafael Alun diduga terlibat kasus TPPU.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.
Rafael Alun juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.
Ali menjelaskan, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery (pemulihan aset).
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri.
Menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak.
KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.
“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.
Baca juga: Video Viral PT Cikarang 13 Menit di TikTok dan Twitter, Rekam Aksi Karyawan Tidur dengan Bosnya?
Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.
Dugaan tersebut diperkuat dengan kesaksian Hirawati.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). (*)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.