Berita Kolaka

3 Pencuri di Kolaka Sultra Nekat Rampok Perabotan Rumah Kebun Milik Warga, Kini Dirungkus Polisi

Penangkapan 3 pelaku pencurian ini, bertempat di Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, Minggu (7/5/2023) lalu.

istimewa
Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap 3 terduga pelaku pencurian, Minggu (7/5/2023). Salah satu pelaku masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap 3 terduga pelaku pencurian.

Penangkapan 3 pelaku pencurian ini, bertempat di Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, Minggu (7/5/2023) lalu.

Ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di salah satu rumah kebun milik warga, di Desa Petudua.

Baca juga: Detik-detik Si Jago Merah Melahap Salah Satu Rumah Warga di Desa Watupute Mowewe Kolaka Timur

Para pelaku berhasil menggondol perabotan di dalam rumah kebun tersebut.

Adapun para terduga pelaku ini yakni SU (23), AS (16) dan SS (24), kini sudah diamankan Polsek Watubangga.

Kronologi Pencurian

Menurut keterangan polisi, seperti rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023) kejadian itu baru di sadari korban saat hendak datang ke kebunnya.

Saat tiba di rumah kebunnya, korban bernama Razak Kari menemukan pintu pagar halaman rumah tersebut telah rusak.

Baca juga: Jalan Desa Porehu Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Rusak Parah, Puluhan Tahun Tak Kunjung di Perbaiki

setelah itu, saat korban akan masuk ke dalam rumah tersebut, Razak Kari menemukan tempat kunci rumah kebun telah rusak.

"Korban menemukan 1 (buah) dispenser merk Miyako, 3 buah baterrey Cass mesin rumput, 2 buah adaptor Cass baterrey yang disimpan diatas Dispenser air minum dan 1 (satu) buah kompor gas 2 tungku merk Rinai warna silver."

"1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau sudah tidak ada ditempatnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," tulis keterangan polisi dalam rilisnya.

Kini para pelaku sudah diamankan beserta barangbukit yang telah dicuri, para pelaku pu terancam pasal 363 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved