PT Vale
Nama-nama Direksi dan Komisaris PT Vale Indonesia Hasil RUPST Terbaru Perusahaan Tambang Nikel
Nama-nama Direksi dan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk berdasarkan hasil RUPST perusahaan tambang dan pengolahan nikel tersebut.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nama-nama Direksi dan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk berdasarkan hasil RUPST perusahaan tambang dan pengolahan nikel tersebut.
PT Vale (IDX Ticker: INCO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) secara hybrid pada Jumat (05/05/2023).
Penyelengaraan RUPST PT Vale dengan kehadiran secara fisik berlangsung di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta.
Sedangkan, pelaksanaan RUPST secara elektronik dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.
Dalam RUPST itu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Abu Ashar dan Matt Cherevaty masing-masing sebagai direktur perseroan.
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali Rudiantara sebagai komisaris independen perseroan.
Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Laba Bersih PT Vale Naik di Triwulan Pertama Tahun 2023, Produksi Nikel Lebih Tinggi 21 Persen
Dengan demikian dikutip TribunnewsSultra.com dari keterangan tertulis Chief Financial Officer PT Vale Indonesia, komposisi direksi perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur: Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur: Adriansyah Chaniago
Direktur: Bernardus Irmanto
Direktur: Vinicius Mendes Ferreira
Direktur: Abu Ashar
Direktur: Matt Cherevaty

Terkait dengan dewan komisaris, maka komposisi Dewan Komisaris Perseroan yakni sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin
Komisaris: Gustavo Garavaglia
Komisaris: Fabio Ferraz
Komisaris: Yusuke Niwa
Komisaris: M Jasman Panjaitan
Baca juga: PT Vale Indonesia Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Desa Puubunga Kolaka Sulawesi Tenggara
Komisaris: Farrah Carrim
Komisaris Independen: Raden Sukhyar
Komisaris Independen: Rudiantara
Komisaris Independen: Dwia Aries Tina Pulubuhu
“Kami akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut,” tulis keterangan tertulis tersebut.
Selain itu, sesuai dengan praktik yang diterapkan sebelumnya, Perseroan mengajukan usulan yang merupakan kombinasi antara remunerasi tetap dan variabel bagi anggota Dewan Komisaris.
Pada RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2023 bagi anggota Dewan Komisaris.
Selain itu, menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Direksi.
Pemegang saham juga menyetujui penunjukan Yusron Fauzan dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers).
Untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan audit atas laporan keuangan lainnya sebagaimana diminta oleh Perseroan.
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan.
Laporan Tahunan Perseroan
Pada RUPST PT Vale Indonesia tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Termasuk laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimuat dalam Laporan Keberlanjutan 2022 serta pelaksanaan tugas pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2022.
Baca juga: PT Vale Rilis Laporan Keberlanjutan 2022 Berisi Capaian Kinerja Aspek Lingkungan Hingga Sosial
Pemegang saham juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Selain itu, memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan dari setiap kewajiban.
Dan meratifikasi sepenuhnya semua tindakan-tindakan yang dilakukan selama masa menjalankan pengurusan dan pengawasan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, sejauh mana tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.
Dengan mempertimbangan kondisi kas perseroan dan proyeksi kebutuhan belanja modal dan modal kerja untuk keberlangsungan usaha Perseroan, Dewan Komisaris pada Rapat tanggal 28 April 2023 telah menyetujui rekomendasi Direksi.
Agar Perseroan membagikan 30 persen dari laba bersih Perseroan atau setara dengan AS$60.120 (dalam ribuan) untuk tahun buku 31 Desember 2022 sebagai dividen kepada pemegang saham.
Pemegang saham akan menerima sebesar AS$0,00605 untuk setiap 1 (satu) saham yang dimilikinya dan akan dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 31 Mei 2023.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.