Tiga Pelanggaran AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Resmi Dipecat, Turut Jadi Tersangka Gegara Bantu Anak
Nasib apes menimpa AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini resmi dipecat. Ia terbukti melakukan tiga pelanggaran sampai dirinya harus dipecat.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Nasib apes menimpa AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini resmi dipecat.
Ia terbukti melakukan tiga pelanggaran sampai dirinya harus dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terlebih dirinya dianggap membantu anaknya Aditya Hasibuan saat penganiayaan Ken Admiral.
Meski tak secara langsung melakukan penganiayaan, namun AKBP Achiruddin membiarkan peristiwa naas itu terjadi.
Atas hal tersebut, AKBP Achiruddin tak hanya berhenti secara tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Melainkan, ia juga menjadi tersangka atas kasus penganiayaan Ken Admiral.
Semua berawal dari video viral yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca juga: Video Viral AKBP Achiruddin Hasibuan Dipeluk Wanita Cantik Disebut Bos Perusahaan Investasi
Dalam video viral tersebut, terlihat Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dengan tragis.
Sang ayah pun nampak dalam video viral tersebut begitu antusias menyaksikan aksi anaknya tersebut.
Tak sampai disitu, AKBP Achiruddin juga memberikan semangat untuk anaknya agar tak kalah dalam penganiayaan.
Peristiwa yang terjadi pada Desember 2022 ini akhirnya viral setelah video penganiayaan beredar di media sosial.
Dari kasus ini, nama AKBP Achiruddin Hasibuan jadi perbincangan.
Gaya hidup hingga harta kekayaannya pun menjadi sorotan.
Kini ia harus menerima nasib apes, gegara dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Dilansir dari Tribunnews.com, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin disebut melakukan tiga kesalahan fatal pelanggaran etik kepolisian. Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.
Baca juga: Sosok Safira, Wanita yang Jadi Penyebab Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Ken Admiral
Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.
Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.
PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.
Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.
Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.
AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.