Rudapaksa Remaja di Kendari
Dijemput Pelaku Jam 3 Subuh, Korban Rudapaksa Sempat Menolak, Mau Usai Dibujuk Teman Perempuannya
Terungkap detik-detik pelaku menjemput korban sebelum akhirnya dirudakpaksa di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Terungkap detik-detik pelaku menjemput korban sebelum akhirnya dirudakpaksa di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban sebelumnya enggan keluar pukul 03.00 WITA dini hari.
Hanya saja ketika dibujuk teman perempuannya berinisial IN, korban kemudian mau dijemput di rumahnya.
Korban mengatakan kalau IN beralasan meminta dirinya untuk pergi ke rumahnya karena pada saat itu rumahnya kosong.
Ia pun menyanggupi permintaan IN tersebut dengan syarat IN lah yang menjemputnya di depan rumahnya.
Hanya saja IN mengatakan kalau ia tidak bisa menjemputnya.
"Sempat dia tidak mau kalau kakanya (pelaku) yang jemput, tapi ini IN ini yakinkan terus, dia bilang bae hae itu, kakak pertamaku, sampe dia kirim fotonya," ujar Ibu korban berinisial RMW.
Baca juga: Korban Kecelakaan di Kendari Sultra Meningkat Selama Ramadan 2023, Tiga Orang Meninggal Dunia di TKP
Rayuan IN tersebut kata ibu Korban masih tersimpan dalam chat antara anaknya dengan IN.
"Saya baca chatnya, masih ada itu di HP nya ini anak," ujarnya
Usai diyakinkan itu, korban pun mau dijemput oleh kakak IN yang sekaligus pelaku redupaksa.
Hanya saja saat dijemput, ia tidak langsung dibawa ke rumah temannya melainkan dibawa ke salah satu hotel yang ada di Kendari.
Korban pun sempat mempertanyakan alasan mengapa ia dibawa di hotel tersebut.
"Saya tanya kenapa saya dibawa kesini, alasannya mau cas hp, saya di luar tiba tiba langsung ditarik dalam kamar," ujarnya.
Saat datarik itu, korban sempat memberontak dan ia diancam oleh pelaku.
"Sa diancam, jangan ko memberontak nanti sabunuh kau disini," tutupnya.
Kronologi Kejadian
Berikut kronologi kasus pelecehan yang menimpa anak SMP berinisial FSK disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terduga pelaku rudapaksa pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang baru berusia 13 tahun tersebut adalah IFP (23).
IFP yang merupakan warga Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Rabu (03/05/2023), sudah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Gegara perbuatan asusila terhadap korban yang tinggal di Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tim Buser 77 Polresta Kendari sebelumnya menangkap pelaku di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Selasa (2/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.
Baca juga: Pelaku Tinggalkan Korban di Pinggir Jalan Kota Kendari Usai Dirudapaksa, Diancam Tak Kemana-mana
Penangkapan setelah kepolisian menemukan bukti permulaan dalam kasus rudapaksa yang sebelumnya dilaporkan RMW (34), warga Puuwatu, Kota Kendari, tersebut.
Simak selengkapnya kronologi kasus pelecehan yang menimpa anak SMP berinisial FSK yang baru berusia 13 tahun tersebut.
Kronologi kasus rudapaksa disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu 26 April 2023 dinihari sekitar pukul 03.00 wita lalu.
Saat itu, pelapor bangun untuk membuatkan susu anaknya yang kecil.
Pelapor kemudian melihat rekaman kamera CCTV dan melihat korban sudah keluar dari rumah.
“Kemudian pelapor menghubunginya via ponsel (telepon seluler), akan tetapi tidak tersambung,” kata AKP Fitrayadi.
Tidak lama kemudian, korban menghubungi pelapor sambil menangis.
Korban meminta agar pelapor menjemputnya dirinya di Gerbang Kendari-Konawe, Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setelah itu pelapor menutup telepon selulernya dan langsung menjemput anaknya.
Sesampainya di gerbang tersebut, pelapor melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam.
“Kemudian anak pelapor menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh kakak dari temannya yang bernama IN,” jelas AKP Fitrayadi.
Pelapor kemudian melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersangka ditangkap,” ujar Fitrayadi.
Pelaku ditangkap tim Buser77 Polresta Kendari di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan terhadap pelaku pelecehan anak di bawah umur tersebut dilakukan pada Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 20.30 wita.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap FSK (13) adalah pria berusia 23 tahun berinisial IDP.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi disalah satu hotel di Jl Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab) (Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.