Salat Ied di Sulawesi Tenggara
Sebanyak 550 Warga Binaan Lapas Kendari Sultra Dapat Remisi Idul Fitri 2023
550 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2023, Sabtu (22/4/2023) pagi.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 550 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terima remisi khusus Lebaran Idul Fitri 2023.
Remisi tersebut diserahkan secara langsung Kepala Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, Sabtu (22/4/2023) pagi.
Penyerahan tersebut di Lapas Kelas IIA Kendari, tepatnya di Aula Sahardjo. Diikuti secara virtual Unit Pelaksana Teknis atau UPT lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra.
Baca juga: Lapas Kelas II A Baubau Berbagi Sembako ke Warga Kurang Mampu Jelang Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59
Terlihat hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra dan jajarannya, serta Plt Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sultra.
Selain itu, ada juga Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari bersama jajarannya.
Pemberian remisi tersebut didasari SK Kemenkumham RI PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023.
Diketahui, rincian 550 WBP yang mendapat remisi Idulfitri 2023 tersebut sebagai berikut.
Baca juga: Produk Hasil Olahan Kayu Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari Sultra, Diminati Pengembang Perumahan
Untuk narapidana kasus narkoba terdiri dari 316, 3 narapidana kasus korupsi, dan sisanya 231 narapidana kasus pidana umum.
Remisi tersebut bervariasi, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
Silvester Sili Laba membacakan amanat Menkumham RI ,sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas (WBP).
Silvester mengatakan terdapat 1.620 WBP mendapat remisi lingkup Sultra. Semenyara 5 di antaranya telah dibebaskan.
Baca juga: 60 Warga Binaan Lapas Kendari Ikut Pesantren di Bulan Ramadhan, Belajar Shalat, Sunah, Hingga Ngaji
Ia menegaskan, remisi merupakan hak yang dimiliki WBP.
Namun, untuk mendapatkan hal itu, WBP sebelumnya harus memenuhi persyaratan ideal agar masuk ke dalam kategori penerima remisi.
"Ada prosesnya. Ada syarat mutlak yang harus terpenuhi," terangnya.
Sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh para WBP adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.
Selain itu, WBP juga harus dapat menaati aturan dan tata tertib serta berhubungan yang baik di lingkungan lapas atau rutan.
"Ini menjadi satu penilaian tersendiri untuk diberikan remisi," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.