Anak Bakar Rumah di Kendari

'Tidak Ada Masalah' Adik Pelaku Pembakaran Rumah di Kendari Ungkap Kondisi Keluarga, Ayah, Saudara

Pemuda berinisial IR (27) kini ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah orangtuanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
Laode Ari/ TribunnewsSultra.com
Pemuda berinisial IR (27) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah orangtuanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam peristiwa kebakaran rumah tersebut, ayah IR yakni Muh Alwi (60) tewas terbakar pada Selasa (18/04/2023) dinihari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemuda berinisial IR (27) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah orangtuanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam peristiwa kebakaran rumah tersebut, ayah IR yakni Muh Alwi (60) tewas terbakar pada Selasa (18/04/2023) dinihari.

Peristiwa anak bakar rumah tersebut terjadi di Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (17/04/2023) sekitar pukul 23.30 wita.

Kasus rumah terbakar tersebut menyebabkan 1 korban meninggal dunia yang tak lain adalah ayah dari terduga pelaku pembakaran.

Adik pelaku IR, Iksan, mengungkapkan, selama ini tidak ada masalah di dalam keluarga mereka.

Baca juga: Hidup Pedagang yang Suka Berbagi itu Berakhir Tragis Gegara Ulah Anak Kandung Bakar Rumah di Kendari

Baik antara terduga pelaku yang juga kakak kandungnya, saudara lainnya, begitupun orangtuanya.

“Jadi tidak ada masalah ji dalam rumah,” kata Iksan.

Meski demikian, Iksan mengakui memang tak melihat kakaknya tersebut saat kebakaran rumah orangtuanya.

Padahal, IR selama ini memang tinggal di rumah terbakar tersebut bersama sang ayah Muh Alwi dan ibunya Sunaida.

Tak berselang sehari pascakasus rumah terbakar tersebut, petugas Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kemudian menangkap IR.

Pemuda tersebut ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembakaran rumah orangtuanya hingga menyebabkan sang ayah tewas.

Penangkapan terhadap IR karena hasil penyelidikan polisi mencurigai penyebab kebakaran rumah karena adanya unsur kesengajaan.

Polisi menduga rumah tersebut sengaja dibakar oleh pelaku yang ditangkap di kawasan Bypass Kendari, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa petang.

Dugaan motif pelaku membakar rumah orangtua dan menyebabkan sang ayah tewas terbakar gegara sakit hati.

“Korban sakit hati karena merasa tidak di anggap anak oleh kedua orangtuanya,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman.

Baca juga: Terungkap Motif Anak Bakar Rumah hingga Ayahnya Tewas Terbakar di Lorong Lasolo Kendari Sultra

Berdasarkan kronologi kasus anak bakar rumah tersebut, terduga pelaku awalnya melihat ayahnya tertidur pulas di kamar karena kecapekan baru pulang berdagang.

Korban diketahui selama ini bekerja sebagai pedagang peralatan rumah tangga di Ereke, Buton Utara (Butur), Provinsi Sultra.

Muh Alwi kerap pulang saban 10 hari ke rumahnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai berdagang di Kabupaten Butur.

Melihat ayahnya tertidur, pelaku kemudian menyiram kasur kamar tidurnya dengan minyak tanah.

Kemudian membakar kasur tersebut menggunakan korek gas yang diambil dari saku celana ayahnya.

Pemuda berinisial IR (27) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah orangtuanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam peristiwa kebakaran rumah tersebut, ayah IR yakni Muh Alwi (60) tewas terbakar pada Selasa (18/04/2023) dinihari.
Pemuda berinisial IR (27) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah orangtuanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam peristiwa kebakaran rumah tersebut, ayah IR yakni Muh Alwi (60) tewas terbakar pada Selasa (18/04/2023) dinihari. (Kolase foto dok TribunnewsSultra.com)

“Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas,” jelas Kombes Pol M Eka Fatturahman.

Akibatnya, api yang bersumber dari kamar tidur pelaku membesar hingga membakar seluruh bagian rumah.

Sementara, ayah pelaku diduga tak sempat menyelamatkan diri hingga menjadi korban tewas dalam kebakaran rumah tersebut.

Kini pelaku pembakaran rumah yang tak lain adalah anak kandung korban sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Anak Bakar Ayahnya hingga Tewas di Kendari Sultra, Update Kebakaran Rumah di Lorong Lasolo

Atas dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang.(*)

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved