M Adil Gunakan Uang Gadai Kantor Bupati Meranti, Kini Pemda Harus Bayar Rp3,4 Miliar Per Bulan

Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil telah menggunakan uang hasil menggadaikan kantor bupati ke Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp100 miliar.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil telah menggunakan uang hasil menggadaikan kantor bupati ke Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp100 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM -  Ternyata kantor Bupati Meranti telah digadaikan ke Bank Riau Kepri oleh Muhammad Adil.

Bukan itu saja, Bupati nonaktif Meranti tersebut juga mengadaikan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dua bangunan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti itu digadaikan M Adil untuk meminjam uang sebesar Rp100 miliar.

Dikutip dari Tribun Batam, M Adil menggadaikan fasilitas itu pada tahun 2022.

Uangnya, kabarnya, digunakan M Adil untuk membangun infrastruktur jalan raya di Meranti.

Meskipun demikian, tak dijelaskan lebih rinci mengenak pembangunan jalan raya ini.

Menurut Plt Bupati Meranti Asmar, pinjaman Rp100 miliar belum sepenuhnya cair.

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Kala Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Mantan Istri, Netizen Dibuat Baper: Cinta Terlihat Nyata

Dia menambahkan, Pemda Meranti sudah membayar angsuran bank sebesar Rp12 miliar hingga saat ini.

Adapun cicilan yang harus dibayar tiap bulannya senilai Rp3,4 miliar.

Cicilan itu, kata Asmar, membebani keuangan Pemda Meranti.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar," kata Asmar.

"Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," sambungnya.

Kabar kantor Bupati Meranti yang digadaikan kini telah menjadi sorotan.

Terlebih hal ini baru terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved