Kabar Artis

Sosok Wahyu Kenzo, Tersangka Robot Trading ATG yang Seret Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Menjadi tersangka kasus robot trading ATG, sosok Wahyu Kenzo menyeret sejumlah artis Indonesia, mulai dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menjadi tersangka kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold), sosok Wahyu Kenzo menyeret sejumlah artis Indonesia, mulai dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menjadi tersangka kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold), sosok Wahyu Kenzo menyeret sejumlah artis Indonesia.

Ada tujuh artis Tanah Air yang dikenal dekat dengan Wahyu, yakni Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika, hingga Haji Faisal.

Bukan itu saja, pernah berswafoto bersama vokalis grup band Noah, Nazril Irham alias Ariel.

Foto itu dipotret ketika keduanya bertemu dalam suatu acara.

Bukan Ariel NOAH saja, Wahyu juga berfoto bersama mantan suami Celine Evangelista, Stefan William.

Baca juga: Daftar 7 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Wahyu Kenzo, YouTuber, Penyanyi, Hingga Vokalis Band

Lantas siapa Wahyu Kenzo?

Wahyu Kenzo dikenal sebagai crazy rich Surabaya.

Saat ini dia terseret kasus robot trading ATG yang diduga menipu 850 korban.

Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp9 triliun.

Wahyu Kenzo adalah sosok pengusaha yang berinteraksi dengan banyak artis Indonesia.

Baca juga: Bukan Pindah Agama, Iis Dahlia Tegaskan Alasan Devano Danendra Pakai Kalung Salib: Hanya Fashion

Hal ini sebagaimana diungkapkan kuasa hukum korban kasus robot trading ATG, Zainul Arifin.

Dia lantas memperlihatkan beberapa foto artis Tanah Air yang ikut terseret dalam kasus ini.

"Ini  Raffi Ahmad, Wahyu Kenzo sama istrinya memberi hadiah pada saat kelahiran anak kedua  Raffi Ahmad, hadiah ini kan menerima sesuatu," ujar Zainul Arifin, Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/4/2023).

"Kemudian yang kedua, ini dia sebagai brand ambassador," sambungnya membeberkan.

Tak hanya Raffi Ahmad, Zainul Arifin juga mengatakan, mertua Vanessa Angel, yakni Haji Faisal yang juga turut terseret.

Hal ini lantaran Haji Faisal sempat menerima dana sebesar Rp 400 juta.

"Ini Haji Faisal ya, beliau menerima Rp400 juta," ungkap Zainul.

Ada pula Gus Miftah hingga Dokter Tirta yang menerima sejumlah uang dari hasil melelang barang mereka.

"Ini Gus Miftah yang menjual lelang blangkonnya Rp900 juta," katanya lagi.

"Di bawahnya ada Dokter Tirta yang lelang motornya Rp120 juta," lanjutnya.

Zainul juga menyampaikan bahwa artis Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, dan Atta Halilintar menjadi brand ambassador produk milik terlapor.

"Ini ada Stefan William sebagai brand ambassador," bebernya.

"Kemudian ini Rian D'Masiv sama Judika sebagai brand ambassador (produk)," sambungnya.

"Terus ini  Atta Halilintar brand ambassador di produknya istrinya si Wahyu Kenzo," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap Siapa Sosok Keponakan Ibu Ida Dayak dalam Video Viral TikTok, Profil Anastasya Linalolica

Zainul juga membeberkan bahwa korban kasus robot trading ATG bukan di Indonesia saja.

Ada pula korbannya di luar negeri.

"Jumlah korban sangat luar biasa, tidak hanya ada di Indonesia, tetapi korban itu ada di luar negeri," tuturnya.

"Saya dapat informasi di Prancis sekitar ada tiga miliar dolar," lanjutnya.

"Kemarin juga kita melakukan zoom dari Singapore sama Malaysia," tambahnya.

"Banyak, ribuan korban di sana yang terduga juga, ada ratusan miliar di sana," tutupnya.

Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Sebelumnya, polisi telah menetapikan Polresta Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka baru dalam kasus ini berinisial RE.

Dia berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.

RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut. 

Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara.

Status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka

"RE (Raymond E) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujarnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023). 

Berikut ini daftar tujuh artis yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wahyu Kenzo. Mulai dari nama YouTuber, penyanyi, presenter, hingga vokalis band ternama. Wahyu Kenzo nampaknya membagi-bagi uang hasil robot trading Auto Trade Gold (ATG) membagi uang haramnya ini ke sejumlah artis lain.
Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Stefen William. Ketiganya merupakan artis yang terseret kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan tersangka Wahyu Kenzo.

Polisi Sita Kendaraan Mewah Wahyu Kenzo

Pada Sabtu (11/3/2023) kemarin, penyidik kepolisian kembali menyita lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo

Di antaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

"Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW," pungkas Dirmanto.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.

Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.

Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka

Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.

Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id

Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau 

Kolase foto 5 motor mahal milik tersangka Wahyu Kenzo mulai dari BMW hingga Vespa, sebelumnya penyidik sudah menyita 3 mobil milik Wahyu Kenzo. (kolaseTribunnews.com/SuryaMalang)
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Sejumlah Artis Lain Terseret Kasus Robot Trading ATG

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved