Berita Kendari

Uang Hasil Penjualan Motor Curian Anak di Bawah Umur Dipakai Foya-foya di Kendari Sulawesi Tenggara

Kepolisian Sektor atau Polsek Abeli menangkap empat anak di bawah umur pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Sektor atau Polsek Abeli menangkap empat anak di bawah umur pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian motor milik salah satu nelayan bernama Aswan yang tinggal di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra. 

Kata AKP Iyan, pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

"Kami pun melakukan penangkapan kepada dua orang di salah satu bengkel motor," tuturnya, Selasa (11/4/2023).

AKP Iyan Sofyan menyebutkan kedua pelaku curanmor yang ditangkap yakni berinisial AN (17) dan AD (12).

Usai menangkap AN dan AD, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yakni H (16) dan F (12).

Kata AKP Iyan, kedua tersangka ini diamankan di rumahnya di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

"Dari tangan dua pelaku tersebut, kami menyita dua unit motor curian yang sementara dimodifikasi," ujarnya.

Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Salah Satu Mesjid Kolaka Terekam CCTV, Diduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Berdasarkan interogasi terhadap para pelaku, motor curian tersebut untuk dijual dan uangnya dipakai foya-foya.

"Uangnya untuk foya-foya," tuturnya.

Kini para pelaku sudah diamankan di Polsek Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved