Berita Sulawesi Tenggara
Daftar Isi 7 Pembahasan Raperda 2023, DPRD Sulawesi Tenggara Target Disahkan Oktober Mendatang
Melalui DPRD Sulawesi Tenggara akan membahas tujuh Pengajuan rancangan peraturan daerah atau Raperda tahun 2023, yang akan disahkan Oktober mendatang.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Raperda-2023-DRPD-Sulawesi-Tenggara.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Sulawesi Tenggara akan membahas 7 Pengajuan rancangan peraturan daerah atau Raperda tahun 2023.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan DPRD Provinsi Sultra, Andi Rajallangi Sadapotto mengatakan pembahasan 7 Raperda usai lebaran Idul Fitri 2023 atau Mei mendatang.
"Pembahasannya nanti ini kan di bahas di pembicaraan tingkat 1, tahapannta diinternal kami dulu, kami godok dulu di sini melalui Forum Grup Doskusi (FGD)."
"Baru masuk nanti di pembicaraan kita bersama dengan eksekutif," kata Andi kepada TribunnewsSultra.com, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/4/2023).
Baca juga: Pemkot Kendari Sewa Mobil Dinas Baru untuk Kepala OPD hingga Camat, DPRD Sebut Pemborosan Anggaran
Ketujuh Raperda tersebut diantaranya pertama terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Kedua, pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan.
Ketiga, penyelenggaraan budaya literasi. Keempat, penanggulangan penyakit menular.
Kelima, pencegahan dan penanganan kekerasn seksual.
Keenam, pengembangan ekonomi syari'ah. Ketujuh, tentang kerjasama daerah.
Andi menuturkan urgensi dari ketujuh Raperda ini dibentuk memang berdasarkan aspirasi masyarakat Sultra.
Selain itu juga karena melihat fenomena di lapangan dan perkembangan zaman, seperti kasus kekerasan seksual.
Kemudian penyelenggaraan literasi apalagi dengan adanya perpustakaan internasional yang mendukung hal tersebut.
Baca juga: Rincian Kekayaan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Punya Tanah Senilai Rp6 Miliar, Tak Punya Mobil
Ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda pada Oktober 2023 mendatang dan akan disosialisasikan ke masyarakat.
"Ini prakarsa DPRD, tahun ini ditetapkan, paling bulan Oktober penetapannya karena butuh proses," ujarnya.
Sementara itu, Perisalah Legislasi DPRD Provinsi Sultra, Sahrir mengatakan belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan pembahasan Raperda.
Namun diperkirakan pembahasan akan dimulai pada awal Mei setelah selesainya penyusunan naskah akademik yang melibatkan beberapa perguruan tinggi di Sultra.
Seperti Universitas Halu Oleo (UHO Kendari), Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Mudah-mudahan saja para penulis (naskah akademik) ini sudah menyelesaikan naskah akademiknya. Setidaknya selesai lebaran sudah bisa.
Sahrir juga menjelaskan penyusunan naskah akademik merupakan tahap pertama, sementara rancangan Perdanya setelah Forum Grup Diskusi (FGD) akan direncanakan lagi.
Setelah dibahas, akan dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk penyempurnaan atau harmonisasi.
Setelah itu dikirim lagi ke biro hukum Setda Sultra, untuk dievaluasi dan dilihat apa saja yang perlu diperbaiki.
Setelah dari biro hukum dikembalikan lagi ke DPRD untuk dibahas dalam rapat gabungan komisi.
Baca juga: DPRD Kendari Bakal Anggarkan Pengadaan Kolam Retensi Tiap Kelurahan dan Kecamatan Rawan Banjir
"Jadi memang prosesnya masih agak panjang, setelah dari biro hukum, itu tidak serta merta tapi yang jelasnya kita harus dilaksanakan Rapat Paripurna dulu, setelah itu rapat gabungan komisi."
"Nanti Komisi itu lah yang bisa menentukan apakah ini kita pansus atau seperti apa," bebernya.
Sahrir juga menyebut pembahasan 7 Raperda ini akan menghabiskan anggaran sekiranya Rp300an juta.
"Anggaran ada, anggaran rapat-rapat, saya tidak tahu persis tapi yang jelasnya akan ada fotokopi untuk menggandakan, ada makan minum."
"Karena 7 Perda ini berarti kita akan dibahas 7 kali kemudian rancangan perdanya juga 7 kali jadi 14 kali, tentu semua itu membutuhkan biaya dan anggaran. Kemarin itu sekitar kurang lebih Rp300an juta," ucapnya.
"Kita usahakan maksimal itu Oktober. Karena memang dalam aturan kita rancangan perda itu satu tahun harus selesai," tutupnya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)