Lapas Kendari

Tanggapan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Soal Temuan 40 Bungkus Sabu di Lapas Kendari

Petugas Lapas Kelas II A Kendari mengamankan barang yang diduga narkoba jenis sabu hasil penyelundupan warga binaan, Jumat (24/3/2023).

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra, Muslim menegaskan kasus temuan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara transparan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Petugas Lapas Kelas II A Kendari mengamankan barang yang diduga narkoba jenis sabu hasil penyelundupan warga binaan, Jumat (24/3/2023).

Hasil temuan tersebut mengungkap sebanyak 40 bungkus sabu dengan berat bruto 8 gram yang dilakukan oleh dua warga binaan.

Kedua warga binaan Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut diketahui berinisial P dan H.

Saat diperiksa, narkoba jenis sabu tersebut ditemukan dalam bungkusan rokok di kantungan barang yang berisi sejumlah pakaian.

Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra, Muslim menegaskan kasus temuan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara transparan.

Baca juga: Temuan 40 Bungkus Sabu di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Segera Didalami Satresnarkoba Polresta

"Terkait siapa pelakunya, kami tidak akan tutupi, dan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan," terangnya.

"Tahun 2023 baru kali ini, tahun-tahun kemarin memang juga sudah berapa kali kami gagalkan," katanya menambahkan.

Untuk saat ini, sejumlah upaya pengamanan Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra  telah dilakukan, salah satunya adalah adanya pos penyimpanan handphone.

Seperti diketahui, hadnphone merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

"Jadi pos itu sudah diciptakan penyimpanan handphone sehingga pegawai pun sudah tidak bisa bawa masuk telepon genggam, jadi alat komunikasi tidak boleh masuk ke dalam," katanya.

Baca juga: Fakta Dua Pelaku Penyelundupan 40 Bungkus Sabu di Lapas Kendari, Ternyata Narapidana Narkotika

"Karena dengan jaringan itulah, biasa komunikasi terjadi," pungkas Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved