Video Viral di Kendari

Pengakuan DJ Pemeran Video Viral  di Kota Kendari, Dibuat Pada Februari 2023 Untuk Konsumsi Pribadi

Berikut ini pengakuan sosok DJ pemeran video viral di Kota Kendari, ternyata dibuat pada Februari 2023 di sebuah indekos.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Sosok pemeran video viral di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara saat berada di Polresta Kendari untuk melaporkan penyebar konten asusila dirinya, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Berikut ini pengakuan sosok DJ pemeran video viral di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata dibuat pada Februari 2023 di sebuah indekos untuk kebutuhan pribadi.

Hal tersebut diuangkapkan sang DJ berinisial V, saat berada di Mako Polresta Kota Kendari, Jumat (17/3/2023) dini hari.

V mengakui telah merekam video tersebut disalah satu kos-kosan untuk konsumsi pribadi.

"Sengaja saya buat untuk konsumsi pribadi, video itu dibuat awal bulan Februari, dikos," tuturnya.

Kata V dirinya membuat video tersebut saat sudah resmi menikah siri dengan pemeran perempuan yang ada di rekaman.

 “Videonya dibuat pas sudah kita menikah," jelasnya.

Ia tak menyangka, video itu akan viral dan beredar di masyarakat. Padahal menurutnya, file video sudah dihapus dari handphone lama miliknya. Diketahui, V menjual handphone miliknya pada seseorang pada Februari lalu.

Baca juga: Ternyata Ini Pekerjaan Pemeran Wanita di Video Viral 2 Menit 45 Detik di Kendari Sulawesi Tenggara

“Pada saat saya jual handphone itu sudah bersih sudah saya hapus data datanya, pada saat itu saya kaget tiba tiba muncul video," tuturnya.

Ia pun menduga, video viral telah disebar oleh orang yang sudah membeli handphone tersebut.

 "Jadi saya jual handphone itu ke si A, terus si A jual lagi ke si B, saya duga si B ini yang menyebar karna dia ini memblokir kontak si A" tuturnya.

Kata V dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra karena merasa dirugikan dengan tersebarnya video viral itu.

Diselidiki Polisi

Kepolisian Resort Kota Kendari sudah mengamankan pemeran video mesum 2 menit 45 detik yang menghebohkan warga Kota Kendari

Kedua pelaku diamankan dirumahnya dan langsung dibawa ke Polresta Kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan mengenai tersebarnya video mesum tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kalau saat ini pihaknya sedang menyelidiki unsur pasal UU Pornografi kepada pemeran video adegan tak senonoh.

"Karena dalam UU Pornografi, kalau direkam untuk kepentingan pribadi itu tidak bisa kena pasal UU Pornografi," tuturnya

Terkecuali kata dia, pemeran video tersebut sengaja merekam perbuatan mesum dan menyebarkannya kepada orang lain.

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved