Kabar Artis
Inilah Sosok yang Ungkap Ammar Zoni Pakai Narkoba, Diduga Isap Sabu Bareng Orang Terdekat
Nama Ammar Zoni menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, artis Indonesia tersebut kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nama Ammar Zoni menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, artis Indonesia tersebut kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu (8/3/2023) malam.
“Iya benar diamankan di rumahnya di Sentul,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy pada Jumat (10/3/2023).
Suami Irish Bella tersebut ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Kini Ammar sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Di balik penangkapan artis tersebut, ternyata ada sosok yang mengungkapkannya kepada polisi.
Polisi memang sudah curiga dengan Ammar Zoni.
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Narkoba Punya Sabu 1 Gram, Kasus 2017 Terungkit, Video Penangkapan Viral Lagi
Baca juga: Harta Kekayaan Sudarman Harja Saputra Rp14,7 M, Sosoknya Disebut Hedon hingga Akan Diusut KPK
Untuk mencari bukti, mereka akhirnya mengamankan sosok terdekat sang artis, yakni sopirnya.
Dari sopirnya, diketahui bahwa terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Achmad Ardhy, sopir Ammar Zoni juga diduga terlibat dalam kasus ini.
“Masih pengembangan sebelumnya kita amankan supirnya dulu,” kata Ardhy.
Dalam kasus ini, Ardhy membeberkan, polisi telah menyita barang bukti sabu sebesar 1 gram.
“Barang buktinya narkoba jenis sabu 1 gram lebih,” tutur Ardhy.
Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni pernah ditangkap juga terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.
Tidak sendiri, kedua assisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram.
Lalu ada satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.
Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan. (*)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.