Netflix Tayangkan In The Name of God A Holy Usai Dilarang Karena Konten Sekte, Sinopsis dan Pemain

Awalnya Netflix tak mendapat izin tayang dari serial dokumenter In The Name of God A Holy Betrayal. Sebanyak 8 episode, akan ditayangkan di Netfix.

Kolase Tribunnewssultra.com
Awalnya Netflix tak mendapat izin tayang dari serial dokumenter In The Name of God A Holy Betrayal. Namun kini, para pecinta serial dokumenter bisa menyaksikan In The Name of God A Holy Betrayal yang diangkat dari kisah nyata. 

Tribuners akan mendapatkan banyak tayangan sensitif yang tentunya akan menimbulkan pandangan berbeda.

Dilansir dari Tribunnews.com, serial ini diangkat dari kisah nyata Jeong Myeong-seok, pria Korea Selatan yang mengaku sebagai utusan Tuhan atau reinkarnasi Yesus.

Jeong Myeong-seok adalah pemimpin kultus sesat bernama Jesus Morning Star (JMS), dikutip dari DM Talkies.

Pada episode pertama, serial ini membahas awal mula Jeong Myeong-seok mengumpulkan ribuan pengikutnya.

Ia menggunakan ramalan dan kekuatan penyembuhannya.

Karena semakin banyak laporan pelanggaran Jeong Myeong-seok yang dipublikasikan, dia melarikan diri.

Jeong Myeong-seok melanjutkan pekerjaannya di luar negeri.

Baca juga: Aldila Jelita dan Indra Bekti Damai dan Saling Peluk, Sahabat Jadi Penengah, Pilih Tetap Bercerai?

Sementara itu, musuh-musuhnya menghadapi pembalasan yang kejam.

Ia pernah menghadapi hukuman penjara setelah ditangkap di Tiongkok.

Namun, setelah pembebasannya, Jeong Myeong-seok kembali ke kultusnya dan tetap melakukan berbagai pelanggaran pada anggotanya.

Five Oceans dan Park Soon Ja

Tokoh kedua yang diceritakan dalam serial ini adalah Park Soon Ja.

Ia merupakan pendiri perusahaan kerajinan tangan, Five Oceans di Daejeon.

Park Soon Ja meminta pekerjanya membawa anak-anaknya agar dapat diasuh sambil bekerja.

Suatu hari, Park Soon Ja mengubah perusahaannya menjadi perusahaan dagang dan kelompok religius.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved