Video Viral
Sosok Polantas Dalam Video Viral Polisi Adu Jotos Penumpang Mobil di Gowa Gegara Tolak Ditilang
Beredar video viral sosok polisi lalu lintas atau polantas berkelahi penumpang mobil di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Saat perkelahian mereda, si pengemudi juga berusaha merekam wajah si polisi menggunakan kamera handphone.
Sosok Polantas
Plt Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad, membenarkan insiden dalam video viral yang kini beredar luas tersebut.
Ipda Ahmad menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (25/02/2023) siang lalu tersebut.
Insiden tersebut terjadi di Jl Poros Panciro, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Insiden tersebut bermula saat anggota Satlantas Polres Gowa mendampingi Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia.
“Sempat berhenti tapi tidak lama mobil itu lari dan dikejar oleh anggota kami dan diberhentikan,” katanya di Mapolres Gowa, Rabu (1/3/2023).
Saat dikejar dan diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres Gowa bernama Brigadir Saifullah dan menanyakan surat-surat kendaraan.
Namun, salah seorang penumpang mobil tersebut berkata mobil ini bukan mobil curian.
Selain itu, petugas juga mempertanyakan kenapa tidak memakai sabuk pengaman.
“Itu yang dipertanyakan, pengemudi juga baru pakai sabuk pengaman setelah dikejar dan diberhentikan,” jelasnya.
Baca juga: Video Viral Bupati Konawe Kery Tak Terima Sultra Disebut Harus Sejahtera: Memangnya Kita Ini Miskin?
“Dan salah seorang penumpang tidak terima diberhentikan,” ujarnya menambahkan.
Lalu, seorang penumpang tersebut keluar dari mobil tersebut dan terlibat adu mulut dengan Brigadir Saifullah.
“Ada cekcok sedikit di TKP karena salah seorang penumpang itu tidak terima mobil yang ditumpangi diberhentikan,” katanya.
Bahkan, menurut Ipda Ahmad, penumpang mobil yang turun tersebut mendorong dan menaik kerah baju Brigadir Saifullah saat terjadi cekcok.
Belakangan diketahui, mobil tersebut bukanlah kendaraan transportasi tapi merupakan mobil pribadi.
Dia membeberkan mobil pribadi tersebut diberhentikan lantaran dicurigai mengangkut penumpang.
“Dicurigai kendaran tersebut mengangkut penumpang padahal mobil itu mobil pribadi dan plat hitam,” jelasnya.
“Aturan untuk transportasi jelas diatur pada pasal 308 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kendaraan tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang. Ancaman pelanggaran denda maksimal Rp 500 ribu,” lanjutnya.
Ipda Ahmad menjelaskan insiden dalam video viral yang beredar luas tersebut sudah berujung damai.
Penumpang dan petugas langsung dimediasi tak lama setelah kejadian tersebut di Mapolsek Pallangga.
“Kasus ini damai karena tidak lama setelah kejadian dia dimediasi di Polsek Pallanga dan kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang masalah ini dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
“Permohonan maaf juga sudah dilakukan oleh penumpang tersebut dengan membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf,” katanya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.