Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Kasus Rudapaksa Kakak-Beradik di Baubau, Kapolres AKBP Bungin: Penyidik Sudah Meyakini Itu
Dua anak yang merupakan kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban rudapaksa tujuh pelaku.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dua anak yang merupakan kakak-beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban rudapaksa tujuh pelaku.
Kedua korban kasus kekerasan seksual tersebut masih berusia 4 dan 9 tahun.
Mereka diduga dirudapaksa oleh tujuh pelaku yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Dengan kata lain, terduga pelaku tak ditangkap polisi.
Menanggapi hal ini, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk enggan berkomentar banyak.
"Begini aja, harusnya kapasitasnya ini kasat serse atau kasi humas ya, jangan langsung kapolres, silahkan aja ke kasat serse ya," ujarnya ketika dihubungi TribunnewsSultra.com pada Senin (27/02/2023).
Menurut Bungin, kasus ini masih berproses sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada anak buahnya.
"Berproseslah, intinya begitu. Intinyakan berproseskan. Itu saja," katanya.
Baca juga: Maling Besi Pelat Dibekuk Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Kasus ini memang berproses. Polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Akan tapi, penetapan tersangka tersebut diduga dilakukan secara semborono.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau tak menyentuh tujuh terduga pelaku yang disebutkan korban.
Mereka malah menangkap kakak tertua korban. Kakak tertua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKBP Bungin Masokan Misalayuk, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti atau lebih.
Dia enggan mengklarifikasi tudingan bahwa polisi merekayasa penetapan tersangka untuk meloloskan pelaku sebenarnya.
"Prinsipnya kalalu penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti atau lebih. Berarti penyidik sudah meyakini itu," tuturnya menjelaskan.
"Nanti tanyalah ke kasat serse," imbuhnya.
Terduga Pelaku Menurut Korban
Kedua korban kakak-beradik merupakan anak yatim.
Ayah mereka telah meninggal dua tahun yang lalu.
Kondisi ini berdampak pada psikologis korban.
Mereka bahkan sempat ragu-ragu menceritakan masalah ini kepada ibu, yakni S (41).
Kedua korban telah memceritakan semuanya yang dialami.
Bahkan telah diperiksa oleh penyidik Polres Baubau.
Baca juga: Demo Organisasi Pemuda di Kejati Sultra, Sampaikan Keprihatinan Imbas Penahanan 12 Mahasiswa Palopo
Dalam kesaksiannya, korban menyebutkan bahwa ada tujuh pelaku.
Ketujuh pelaku tersebut merupakan pekerja perumahan di sekitar rumah korban.
Salah dari 7 pelaku termasuk kontraktor perumahan.
Namun, entah bagaimana, polisi malah menetapkan kakak tertua pelaku sebagai pelaku.
"Berdasarkan konfirmasi berulang kami kepada kedua korban, pelaku ada tujuh orang yang saat ini semuanya masih bebas berkeliaran," kata Safrin Salam selaku kuasa hukum korban dalam konferensi pers virtual, Senin (27/02/2023).
"Mereka inilah yang menurut korban melakukan tindak kekerasan seksual fisik terhadap korban pada hari yang bersamaan," sambunya.
Tersangka Versi Polisi
Polisi telah memeriksa korban yang mengaku bahwa pelaku ada tujuh orang.
Namun, entah bagaiamana ujung pangkalnya, penyidik Polres Baubau malah menetapkan kakak tertua korban sebagai tersangka.
Kakak tertua korban tersebut berinisial AL.
AL ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari lalu.
Hingga saat ini dia masih berstatus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dinilai ganjil.
Pasalnya, polisi tak menyentuh 7 nama yang disebut korban.
Mereka malah melimpahkan kesalahan kepada AL. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Kota Baubau
Sulawesi Tenggara
kekerasan seksual
rudapaksa
Kapolres Baubau
AKBP Bungin Masokan Misalayuk
Maling Besi Pelat Dibekuk Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara, Korban Rugi Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Kendari, PT Jala Crabindo International Buka Loker Staff Produksi, Kualifikasi |
![]() |
---|
Daftar Harga Elpiji Terbaru di Sulawesi Tenggara, HET LPG 3 Kg di Sultra Naik, Update Bright Gas |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Kendari, Hokben Buka Loker Crew Restaurant, Kualifikasi, Cara Daftar, Berkas Lamaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.