Video Viral
Video Viral Selebgram Bengkulu Live Streaming Instagram Tak Senonoh di Hotel hingga Ditangkap Polisi
Kasus video viral selebgram Bengkulu live streaming Instagram beradegan tak senonoh di hotel hingga ditangkap polisi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
“Sudah menghasilkan jutaan rupiah dan membeli satu unit iPhone dari hasil live streaming tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.
Akun Instagram, kartu tanda penduduk (KTP), sim card, dan stelan baju yang digunakan saat live.
Dalam kasus itu, ER yang diduga melakukan aksi pornografi ini dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Jo 27 ayat 1.
Baca juga: Video Viral Biya Selingkuh di TikTok dan Twitter, Inilah Sosok yang Jadi Pembahasan di Media Sosial
Ancaman hukuman tersebut disampaikan Kanit Subditv Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber AKP Welliwanto Malau.
“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar atas perbuatan tersebut,” ujarnya.
Motif dan Sosok Selebgram
Pihak kepolisian juga mengungkap motif sosok selebgram Bengkulu berinisial ER tersebut melakukan live streaming tak senonoh untuk menghasilkan gift dan endorse.
“Modusnya pelaku menampilkan tindakan asusila di media sosial bertujuan menghasilkan keuntungan berupa gift serta endorse,” kata Kombes Anuardi dalam keterangan persnya.
Dalam aksinya, pelaku mengenakan kostum cosplay yang minim dan seksi guna menarik perhatian saat live di media sosial.
Setiap kali live, pelaku melakukannya di hotel di Kota Bengkulu.
Baca juga: Update Video Viral TikTok Debt Collector Bentak Polisi Saat Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta
Sejak melakukan perbuatan live syur dari akun media daringnya tersebut, pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah.
“Sudah menghasilkan jutaan rupiah dan membeli satu unit iPhone dari hasil live streaming tersebut,” jelasnya.
Kanit Subditv Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diduga telah melakukan aksi pornografi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.