Video Viral
Update Video Viral TikTok Debt Collector Bentak Polisi Saat Tarik Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta
Update video viral TikTok debt collector bentak polisi saat tarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, simak perkembangan terbaru kasus.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Aiptu Evin pun secara baik-baik mengajak kawanan debt collector menyelesaikan masalah tersebut di Polsek terdekat.
Tapi mereka tak mau kompromi dan bersikeras bahwa mobil harus ditarik saat itu juga.
“Ini bukan mobil colongan pak. Ngapain bapak arahkan kami ke Polsek. Mana rupanya BPKB nya, mana,” teriak seorang oknum debt collector.
“Ada BPKB nya, mana, sini buktikan. Ini bukan tindak pidana," teriak oknum debt collector sembari membentak polisi.
Debt collector bahkan merampas paksa surat-surat penarikan.
Baca juga: Video Viral TikTok Lamaran Pernikahan Online Indonesia-Taiwan, Sosok TKW Taiwan Viral yang Dilamar
“Ini bukan mobil curian kok. Datang ke kantor kami,” teriak oknum debt collector sekali lagi bentak polisi.
Pada akhirnya, mobil milik Clara tetap dibawa oleh kawanan penagih yang bertindak kasar tersebut.
Video viral itupun merekam momen saat Clara hanya bisa menangis histeris saat mobilnya diambil paksa para debt collector tersebut.
Perkembangan Terbaru Kasus
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa sosok dalam video viral polisi dibentak debt collector tersebut adalah anggotanya.
Polisi pun kini tengah mencari oknum penagih hutang yang membentak anggotanya tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, proses pencarian telah dilakukan.
Baca juga: Video Viral Palu Siswi SMA Durasi 2 Menit 21 Detik Jadi Video Twitter dan TikTok yang Paling Dicari
“Kita lagi cari (debt collector yang bentak anggota Polri). Pasti kita panggil orangnya, enggak mungkin enggak,” kata Nurma kepada awak media pada Senin (20/2/2023).
Terkini, Clara juga telah melaporkan perampasan paksa mobilnya itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.