Berita Kendari
Mengenal Posbindu Program Unggulan Lapas Kendari, Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Bagi Napi Lansia
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari memberikan perhatian khusus untuk warga binaan lansia secara rutin melalui Posibindu. Apa itu?
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari di Sulawesi Tenggara atau Sultra memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan kesehatan bagi para warga binaan Lanjut Usia (Lansia) dengan rutin melakukan penyuluhan serta pemeriksaan kesehatan.
Melalui kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) yang merupakan salah satu program unggulan Lapas Kelas II A Kendari, dimaksudkan agar selalu ada prioritas khusus yang diberikan kepada narapidana Lanjut Usia dalam rangka memberikan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Pemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Kelas II A Kendari, Safaruddin mengatakan, program Posbindu memfokuskan kepada para narapidana di atas 60 tahun.
“Program Posbindu sudah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari 2023 dan akan rutin dilakukan sebulan sekali,” ujarnya saat ditemui di ruangannya yang berada di Kantor Lapas II A Kendari, Jalan Kapt Pierre Tendean Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Lapas Kendari Sultra Over Kapasitas Hanya Bisa Menampung 350 Napi, Kini Dihuni 850 Narapidana
Ia menambahkan, dasar dilakukannya Posbindu adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam melaksanakan fungsi pemasyarakatan.
“Jadi dasar dilakukannya Posbindu ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dimana di dalamnya meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” tambahnya.
Kemudian terkait ragam kegiatan yang dilakukan melalui program Posbindu ini di antaranya penyuluhan kesehatan bagi para napi Lansia, pemeriksaan kesehatan, serta penyelenggaraan makanan tambahan bagi warga binaan Lanjut Usia.
“Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyelenggaraan makanan tambahan bagi para napi Lansia yang ada di Lapas berdasarkan edaran atau keputusan Dirjen Pemasyarakatan tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Makanan Tambahan bagi narapidana Lanjut Usia,” kata Safaruddin menjelaskan.

Sebagai informasi, jumlah narapidana Lanjut Usia yang ada di Lapas Kelas II A Kendari pada bulan Januari 2023 sebanyak 15 orang. Kemudian di bulan Februari tahun ini telah ada satu orang napi Lansia yang telah menyelesaikan masa tahanan, sehingga saat ini total keseluruhan warga binaan Lanjut Usia yang ada di Lapas Kelas II A Kendari berjumlah 14 orang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.