Vonis Ferdy Sambo cs

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Bacakan Vonis Mati di PN Jakarta

Berikut profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Mejelis Hakim yang bacakan vonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Berikut profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Mejelis Hakim yang bacakan vonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Mejelis Hakim yang bacakan vonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena, menurut PN Jakarta, secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

Eks Inspektur Jenderal Polri tersebut diyakni sebagai otak pembunuhan salah satu anak buahnya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak sendirian, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua, dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Profil Wahyu Iman Santoso

Vonis mati Ferdy Sambo dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso. Berikut profilnya.

Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Saat sidang pembunuhan Brigadir J menjelang babak akhir, hakim Wahyu diserang dengan video yang viral di TikTok.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya

Dalam video yang beredar, menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan Brigadir J itu diduga sedang curhat dengan seorang wanita.

Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Awalnya, tampak diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya.

Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua.

Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Diduga beredarnya video itu sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan hakim Wahyu. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved