Polisi Razia Besar-besaran Mulai Hari ini, Simak Jenis Pelanggaran Disasar Operasi Keselamatan 2023

Polisi razia besar-besaran mulai hari ini Selasa (07/02/2023), jenis pelanggaran disasar dalam Operasi Keselamatan 2023 diseluruh Indonesia.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Polisi razia besar-besaran mulai hari ini Selasa (07/02/2023), jenis pelanggaran disasar dalam Operasi Keselamatan 2023 diseluruh Indonesia. Kegiatan razia polisi tersebut dilakukan diberbagai daerah hingga 20 Februari 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi razia besar-besaran mulai hari ini Selasa (07/02/2023), jenis pelanggaran disasar dalam Operasi Keselamatan 2023 diseluruh Indonesia.

Kegiatan razia polisi tersebut dilakukan diberbagai daerah hingga 20 Februari 2023 mendatang.

Razia besar-besaran di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra misalnya dilakukan melalui Operasi Keselamatan Anoa 2023 di Provinsi Sultra.

Polda Jawa Barat melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Provinsi Jabar, sedangkan Polda Metro Jaya melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2023 di DKI Jakarta.

Lantas apa jenis pelanggaran sasaran razia besar-besaran pada Operasi Keselamatan 2023 oleh jajaran Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri diseluruh Indonesia tersebut?

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari, mengatakan, Operasi Keselamatan Anoa 2023 digelar dengan sasaran membangun kesadaran berlalulintas.

Dengan menempatkan personel untuk melakukan pengaturan, penjagaan, patroli di Kota Kendari dan 16 kabupaten/ kota lainnya se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Operasi Keselamatan Anoa 2023 di Sulawesi Tenggara, Polda Sultra Sebut Tilang Manual Akan Diterapkan

Dalam razia polisi tersebut petugas akan melakukan penindakan tegas dan terukur namun tetap humanis kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas.

Utamanya pelanggaran yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat selama ini semisal balapan liar dibeberapa ruas jalan utama di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Hingga pengendara mobil maupun motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga utamanya pada malam hari.

“Selama ini yang menjadi keluhan masyarakat yaitu balap liar dan knalpot racing,” kata Kombes Pol Rio Tangkari.

Termasuk tindakan pengendara yang mencoba ‘mengakali’ tilang elektronik dengan kamera ETLE di antaranya mencopot bahkan memalsukan plat nomor polisi kendaraannya.

Sedangkan, Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan Operasi Keselamatan 2023 mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.

“Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani dikutip TribunnewsSultra.com dari laman korlantas.polri.go.id.

Korlantas Polri juga tetap akan mengedepankan tilang elektronik dengan kamera ETLE pada Operasi Keselamatan 2023 tersebut.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut menggunakan teknologi kamera statis maupun mobile.

Dalam Operasi Keselamatan 2023 diseluruh Indonesia tersebut, razia polisi menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.

Pelanggaran tersebut seperti pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Termasuk menindak pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol.

Simak selengkapnya 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023 pada bagian akhir artikel ini.

Apalagi, katanya, operasi tersebut dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Ditlantas Polda Sultra Turunkan 400 Personil Operasi Keselamatan Anoa 2023

Selain itu, Operasi Keselamatan juga diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Untuk itu, Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

“Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud,” jelas AKBP Bargani.

Sasaran Operasi Keselamatan 2023

Operasi Keselamatan pada awal tahun ini digelar diseluruh Indonesia selama dua pekan terhitung mulai hari ini, Selasa (07/02/2023) hingga 20 Februari 2023 mendatang.

Operasi Keselamatan 2023 dilakukan Korlantas Polri melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah atau Ditlantas Polda hingga Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort atau Satlantas Polres.

Ditlantas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) misalnya menerjunkan sekitar 400 personel dalam Operasi Keselamatan Anoa 2023 di Provinsi Sultra.

Operasi Keselamatan Anoa 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah atau Polda Sultra sebut tilang manual sudah diterapkan. Operasi Keselamatan 2023 dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Cipkon Kamseltibcarlantas) tersebut berlangsung di Provinsi Sultra pada 7-20 Februari 2023.
Operasi Keselamatan Anoa 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah atau Polda Sultra sebut tilang manual sudah diterapkan. Operasi Keselamatan 2023 dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Cipkon Kamseltibcarlantas) tersebut berlangsung di Provinsi Sultra pada 7-20 Februari 2023. (handover)

“Operasi keselamatan dilakukan dengan sasaran membangun kesadaran dalam berlalu lintas,” kata Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari, pada Selasa (7/2/2023).

Hal tersebut disampaikannya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2023 di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Apel yang dipimpin Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah tersebut dihadiri jajaran pejabat utama, personel gabungan TNI-Polri, dinas perhubungan, dan Jasa Raharja.

Kombes Pol Yun Imanullah mengatakan Operasi Keselamatan Anoa 2023 sudah masuk kalender operasi yang mengedepankan cipta kondisi untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Operasi selama 14 hari tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.

Untuk itu petugas kepolisian akan melakukan penindakan yang humanis kepada pengguna jalan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, saat apel Operasi Keselamatan Jaya, Selasa (7/2/2023), mengatakan, penindakan dari operasi ini mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai hari ini, Selasa (7/2/2023). Operasi Keselamatan 2023 ini rencananya berlangsung selama dua pekan hingga 20 Februari 2023. Penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.

“Hari ini kita melakukan apel gelar Operasi Keselamatan Jaya 2023 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya di Polda Metro Jaya.

“Semoga bisa terlaksana dengan baik dan operasi ini menitikberatkan pada imbauan persuasif, tindakan preventif, dan penindakan lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile,” jelasnya menambahkan.

Operasi Keselamatan 2023 Fadil juga mengingatkan kepada petugas di lapangan khususnya yang terlibat agar melaksanakan tugas ini secara persuasif, humanis dan simpatik, sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menambahkan, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan Operasi Keselamatan Jaya 2023.

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi sasaran utama lantaran kerap mengakibatkan kecelakaan hingga fatalitas di jalan raya.

“Sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com.

“Memang ini sasaran yang banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban di jakarta. Ini akan kita lakukan selama tujuh hari,” kata Kombes Latif menambahkan.

Dikutip dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023.

Berikut daftar sasaran razia besar-besaran polisi tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com:

1. Menggunakan handphone saat mengemudi

2. Pengendara di bawah umur

3. Melanggar marka berhenti

4. Melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Tidak menggunakan helm

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya

10. Melebihi batas kecepatan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved