Berita Kendari
2 Orang Berperkara di Pengadilan Negeri Kendari Pulang Usai 6 Jam Menunggu Tak Ada Kejelasan Sidang
Para pihak berperkara di Pengadilan Negeri Kendari pulang gegara tidak ada kejelasan persidangan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Para pihak berperkara di Pengadilan Negeri Kendari pulang gegara tidak ada kejelasan persidangan.
Harusnya, pihak berperkara itu disidangkan di PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Kedua orang yang berperkara itu yakni Hanny Roswita yang menggugat Sherly Asiku terkait perbuatan melawan hukum.
Sidang dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2022/PN Kdi sejatinya dijadwalkan pukul 9.30 WITA.
Baca juga: 25 Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Kendari Sultra 25 Januari 2023 Ditunda, Tak Ada Persidangan
Hanya saja setelah menunggu sampai pukul 15.30 WITA atau sekitar 6 jam lamanya, sidang belum dilaksanakan sehingga mereka pulang.
Hal tersebut diketahui ketika salah satu petugas panitera menanyakan dua orang yang berperkara tersebut.
"Sudah pulang, tadi sempat bertanya terkait kejelasan sidangnya, tapi saya saya bilang sabar nanti dikabari, karena tidak ada kejelasan mereka pulang," jawab salah satu petugas PN pengadilan ketika ditanya oleh petugas Panitera.
Sejatinya perkara tersebut beragendakan pembacaan gugatan mengenai kasus sengketa tanah yang berada di Jl Merdeka, Kota Kendari.

Alasan Sidang Ditunda
Sementara itu salah satu petugas jaga di Pengadilan Negeri Kendari mengatakan penyebab banyaknya sidang yang ditunda karena Hakim berhalangan hadir, mereka mengikuti diklat dari Mahkamah Agung.
"Memang biasanya kalau awal tahun itu ada diklat dari mahkamah agung, makanya hakim kebanyakan ndak ada, kalau ada pasti semua sidang dilaksanakan, ndak ada yang ditunda," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)