Berita Konawe Utara
Ini Tarif Pengurusan SIM di Polres Konawe Utara, Pembuatan Baru hingga Perpanjangan
Berikut ini penjelasan Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) umumkan pelayanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Sat Lantas Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) umumkan pelayanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM.
Pelayanan tersebut sudah bisa dilaksanakan di Satpas, Polres Konawe Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis TribunnewsSultra.com, pembuatan SIM dan perpanjagan SIM tersebut buka mulai Senin, sampai dengan Sabtu.
Baca juga: 4 Jenis Program Magang Magenta 2023 BUMN Untuk Anak Muda Bangsa, Lengkap Syarat dan Cara Daftar
Persyaratan pembuatan SIM:
- KTP Asli + Foto Kopy KTP 2 Lembar.
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.
- Batas Usia Minimal 17 Tahun.
- Lulus Ujian Teori dan Prakter.
Persyaratan perpanjangan SIM:
- KTP Asli + Foto Kopy KTP 2 Lembar.
Baca juga: Sekelompok Pemuda Buat Keributan di Jembatan Kuning Kendari, Teriak hingga Memukul Besi Jembatan
- SIM lama Asli.
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.
- Hasil Psikologi.
- Sertifikat Mengemudi.
- Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Masa berlaku SIM lewat satu hari, wajib membuat SIM baru.
Ini tarif untuk pembuatan SIM baru
1. SIM A: Rp120.000
2. SIM BI : Rp120.000
3. SIM BII : Rp120.000
4. SIM C : Rp100.000
5. SIM CI : Rp100.000
6. SIM D : Rp50.000
7. SIM DI : Rp50.000
8. SIM INTERNASIONAL : Rp250.000
Baca juga: Sejarah Jembatan Teluk Kendari Panjang 1,34 KM, Proses Pembangunan, Anggaran, Diresmikan Joko Widodo
Sedangkan untuk tarif perpanjangan SIM yakni sebagai berikut.
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM BI : Rp80.000
3. SIM BII : Rp80.000
4. SIM C : Rp75.000
5. SIM CI : Rp75.000
6. SIM D : Rp30.000
7. SIM DI : Rp30.000
8. SIM INTERNASIONAL : Rp225.000
Untuk diketahui, biaya administrasi pembuatan SIM diatur dalam PP No.60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.(*)
TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.