Berita Konawe Utara

Ini Tarif Pengurusan SIM di Polres Konawe Utara, Pembuatan Baru hingga Perpanjangan

Berikut ini penjelasan Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) umumkan pelayanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Berikut Informasi Sal Lantas Polres Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pembuatan SIM 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Sat Lantas Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) umumkan pelayanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM.

Pelayanan tersebut sudah bisa dilaksanakan di Satpas, Polres Konawe Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis TribunnewsSultra.com, pembuatan SIM dan perpanjagan SIM tersebut buka mulai Senin, sampai dengan Sabtu.

Baca juga: 4 Jenis Program Magang Magenta 2023 BUMN Untuk Anak Muda Bangsa, Lengkap Syarat dan Cara Daftar

Persyaratan pembuatan SIM:

- KTP Asli + Foto Kopy KTP 2 Lembar.

- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.

- Batas Usia Minimal 17 Tahun.

- Lulus Ujian Teori dan Prakter.

Persyaratan perpanjangan SIM:

- KTP Asli + Foto Kopy KTP 2 Lembar.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Buat Keributan di Jembatan Kuning Kendari, Teriak hingga Memukul Besi Jembatan

- SIM lama Asli.

- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.

- Hasil Psikologi.

- Sertifikat Mengemudi.

- Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved