Berita Sulawesi Tenggara
Dipecat Karena Terlibat Dugaan Perselingkuhan, Eks Kasat Lantas Polres Baubau Iptu JS Ajukan Banding
Eks Kepala Satuan Lalulintas atau Kasatlas Polres Baubau Iptu JS dipecat, terlibat kasus dugaan perselingkuhan, Iptu JS diperiksa Propam Polda Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Kasatlas Polres Baubau Iptu JS dipecat seusia terlibat kasus dugaan perselingkuhan.
Meski sudah dipecat, Iptu JS kemudian mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Selumnya, Iptu JS diperiksa Propam Polda Sultra atas dugaan pelecehan terhadap istri mantan Kapolres Baubau, TEP.
JS dilaporkan karena coba melecehkan istri AKBP Erwin Pratomo, saat berada di salah satu hotel di Kendari.
Baca juga: Mutasi Terbaru Polda Sultra: Kapolres Baubau Diganti Buton Utara, AKBP Erwin Pratomo ke Polda Bali
Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Proyek mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Iptu JS sudah diputuskan PTDH di Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Sudah putus sidangnya, dia (Iptu JS) putusannya PTDH, tapi masih mengajukan banding," kata Laode Proyek saat dikonformasi, Kamis (19/1/2023).
Proyek menerangakan, putusan sidang perselingkuhan Iptu JS, bahkan sudah dilakukan akhir tahun 2022.
Sehingga, kasus tersebut Iptu JS masuk dalam 26 anggota Polri yang dipecar Polda Sulawesi Tenggara tahun 2022.
"Putusan PTDH-nya tiga minggu sebelum akhir tahun 2022 kemarin," ujar Kabidkum Polda Sultra ini.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, saat ini Polda sudah mempersiapkan putusan untuk upaya hukum banding yang diajukan Iptu JS.
Baca juga: Pengakuan Istri Kapolres Baubau Tari Erwin Pratomo Soal Selingkuh Kasatlantas IPTU Jajat Sudrajat
Laode Proyek menerangkan, upaya hukum banding anggota polri yang dipecat karena melanggar aturan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, anggota Polri yang dipecat bisa mengajukan banding atas putusan PTDH ke Polda.
Untuk majelis hakim dalam sidang banding itu terdiri Ispektur pengawas daerah (irwasda), Kabidkum, Karo SDM Polda Sultra.
"Banding bersifat hak, karena mungkin ada ketidakpuasan dengan putusan itu, maka boleh banding," ujar Kombes Pol Laode Proyek.
Sebelumnya, Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra memberikan sanksi kepada 75 personel yang terbukti melanggar.
Dari 75 oknum polisi yang melanggar 25 personel diantaranya diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Sultra, Irjen Pol Waris Agono seusai memimpin rilis akhir tahun Polda Sultra 2022, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Pengakuan Eks Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo Soal Kabar Istri & Kasatlantas IPTU Jajat Sudrajat
Irjen Pol Waris Agono mengatakan 25 anggota personel yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir.
"Jenis pelanggara personel yang di PTDH tidak bisa ditolerir seperti asusila, perilaku menyimpang seks, dan kasus pungli calo penerimaan bintara polisi," ujar Waris Agono.
Lebih lanjut, Waris menuturkan, selain memberikan sanksi pemecatan, Polda Sultra juga memberikan sanksi demosi atau pemindahan jabatan dan penempatan khsusu untuk personel yang melanggar kode etik.
Hingga kini polda sudah menyelesaiakn 85 persen jumlah kasus pelanggaran Personel yang ditangani sepanjang 2022.
"Jumlah penyelesaian sekitar 86 persen, sisanya masih dalam proses. Hari ini masih ada yang disidang," ujar Waris.
Lanjut Waris menghimbau kepada seluruh personel Polda Sultra untuk mengikuti aturan disiplin serta aturan kode etik.
"Bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan baik. Tidak usah melakukan perbuatan yang aneh-aneh merugikan masyarakat," imbuhnya.
"Terus jangan melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial," tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, oknum anggota Polda yang dipecat paling banyak yang melakukan penyimpangan seksual sebanyak 13 orang.
Diketahui, jumlah oknum anggota Polda yang dipecat tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021. (*)
(TribunnewsSultracom/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.