Video Viral

Ponorogo Viral di Twitter Gegara Ratusan Anak Mau Menikah Dini, Penyebab Mayoritas Hamil Luar Nikah

Ponorogo viral di Twitter gegara kabar ratusan anak minta dispensasi menikah dini, penyebab pernikahan dini kebanyakan karena hamil di luar nikah.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto video kanal YouTube Kompas.com
Ponorogo viral di Twitter gegara kabar ratusan anak minta dispensasi menikah dini, penyebab pernikahan dini kebanyakan karena hamil di luar nikah. Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, warganet masih membagikan Tweets terkait Berita Viral maupun cuplikan video viral yang mengulas kabar tersebut hingga Jumat (13/01/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, PONOROGO - Ponorogo viral di Twitter gegara kabar ratusan anak minta dispensasi menikah dini, penyebab pernikahan dini kebanyakan karena hamil di luar nikah.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, warganet masih membagikan Tweets terkait Berita Viral maupun cuplikan video viral yang mengulas kabar tersebut hingga Jumat (13/01/2022).

Begitupun warganet yang menanyakan informasi tersebut hingga menyebabkan Ponorogo viral di Twitter.

“Itu yang berita viral Ponorogo seriusan kah? kok bisaa sampe ratusan gitu, ada orang Ponorogo disini?,” cuit akun @UNSf***.

“Ratusan Pelajar Hamil di Luar Nikah di Ponorogo Viral,...” cuit akun @Sholpue****.

Akun itu membagikan link yang memberitakan ratusan anak minta dispensasi menikah dini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kebanyakan karena karena hamil di luar nikah tersebut.

Senada dibagikan dalam Tweets terbaru akun @Bvira*** yang juga membagikan berita yang mengabarkan hal tersebut.

Baca juga: Kisah Perjuangan Riska Jadi Mahasiswa Trending Twitter Setelah Meninggal, Kebingungan Urus UKT Murah

“Banyaknya Ajuan Permohonan Dispensasi Nikah, Dilaporkan Ratusan Siswi SMP dan SMA Hamil di Luar Nikah Ponorogo,” cuitnya.

Demikian pula akun @beachtur**** yang meretweet Tweets akun anonim @Askrl****.

“Heh Ponorogo sejak kemarin viral krna kehamilan dini Mulu an***,” tulisnya.

Sedangkan, akun @Askrl**** sehari sebelumnya membagikan tangkapan layar video viral yang mengabarkan informasi tersebut.

“Miris banget ga sih?,” tanyanya.

Penjelasan Pengadilan Agama

Dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV, ratusan anak di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jatim, mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat.

Selain alasan tidak mau meneruskan sekolah, kebanyakan pemohon pernikahan dini tersebut gegara hamil di luar nikah.

Pengadilan Agama atau PA Ponorogo mencatat ada 198 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang tahun 2022.

Sebanyak 8 permohonan dispensasi kawin terpaksa ditolak, karena tidak ada unsur mendesak.

Sedangkan 106 lebih pemohon disarankan melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.

Ada berbagai alasan menikah di usia dini dan yang paling banyak alasannya adalah hamil di luar nikah.

Petugas PA mengimbau kepada orangtua dan guru untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini.

“Mereka lebih kepada bagaimana masyarakat bekerja sama untuk menekan tentang usaha-usaha anak-anak ini untuk lebih berminat bersekolah,” kata Juru Bicara PA Ponorogo, Ruhana Faried.

Baca juga: Aib Selingkuh Bareng Mertua Terbongkar, Rozy Sakit Hati Sempat Beri Uang Tutup Mulut ke Norma Risma

“Karena kebanyakan dari mereka itu tidak memiliki minat untuk bersekolah sehingga mereka lebih memilih untuk berumah tangga,” lanjutnya dikutip TribunnewsSultra.com dari tayangan KompasTV Jember terkait fenomena menikah dini tersebut.

Apalagi, katanya, asalan mengajukan dispensasi pernikahan dini itu seakan tidak masuk akal bagi kebanyakan orang dewasa.

“Inikan hal yang tidak masuk akal untuk akal orang dewasa karena mereka kan jauh di bawah usia 19 tahun,” ujarnya.

Bahkan, Ruhana Faried mengungkap fakta mengejutkan terkait fenomena menikah usia dini yang salah satu penyebabnya karena hamil di luar nikah.

“Ada yang tadi barusan saya periksa perkaranya dan itu saya putus perkaranya 15 tahun usianya,” katanya.

Remaja berusia 15 tahun tersebut disebutkan sudah melakukan hubungan laiknya suami istri sebanyak tiga kali dengan kekasihnya.

Mirisnya, perbuatan terlarang tersebut justru dilakukan di kediaman orangtuanya saat mereka pergi bekerja.

Ponorogo viral di Twitter gegara kabar ratusan anak minta dispensasi menikah dini, penyebab pernikahan dini kebanyakan karena hamil di luar nikah. Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, warganet masih membagikan Tweets terkait Berita Viral maupun cuplikan video viral yang mengulas kabar tersebut hingga Jumat (13/01/2022).
Ponorogo viral di Twitter gegara kabar ratusan anak minta dispensasi menikah dini, penyebab pernikahan dini kebanyakan karena hamil di luar nikah. Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, warganet masih membagikan Tweets terkait Berita Viral maupun cuplikan video viral yang mengulas kabar tersebut hingga Jumat (13/01/2022). (Video short kanal YouTube Kompas.com)

“Tetapi sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dan itu dilakukan di rumah orangtuanya ketika orangtuanya pergi bekerja sebagai peternak,” jelasnya.

Aturan Pernikahan Usia Dini

Pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018.

Bahkan, dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021, tren pernikahan dini meningkat selama masa pandemi Covid-19.

Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64 ribu anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama masa pandemi.

Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Baca juga: Usai Viral Perjuangan Mahasiswa UNY Bayar UKT, Rektor Ngaku Sedih: Kalau Kesulitan Saya Angkat Anak

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Baca juga: Video Kayu Viral di TikTok untuk Apa hingga Si Tukang Bakso Kuntul Raup Omzet Puluhan Juta Sehari?

Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Baca juga: Harga SilverQueen Love Viral TikTok di Indomaret dan Alfamart, Cokelat Chunky Edisi Hari Valentine

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Risiko Pernikahan Usia Dini

Sejatinya terdapat banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari motif ekonomi, adat, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Baca juga: Betrand Peto Viral di TikTok dan Twitter, Kedekatan Sarwendah Istri Ruben Onsu yang Kerap Disorot

Kendati demikian, maraknya pernikahan dini tetap mengkhawatirkan karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak.

Melansir Kompas.com, 21 Juli 2021, kasus stunting di Indonesia mencapai 43,5 persen yang terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun.

Sedangkan 22,4 persen pada ibu dengan rentang usia 16-17 tahun.

Selain risiko stunting, pernikahan dini juga bisa mengganggu secara psikologis, anak dinilai belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan, dan pola asuh anak yang tidak benar akibat masih labil.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan, perkawinan dini hanya akan membawa dampak buruk, mulai dari gangguan mental, kekerasan terhadap anak dan perceraian.

Dari sisi kesehatan, dampak jangka panjang perempuan yang menikah dini dan hamil usia muda sebelum 20 tahun, akan mengakibatkan pertumbuhan tulang terhenti.

Pada kondisi paling parah, kepadatan tulang tidak tercapai optimal dan menyebabkan tulang keropos atau osteoporosis.

Dari sisi psikologis, emosi pada anak pernikahan dini masih labil ketika menghadapi masa-masa kehamilan, terutama saat melahirkan.

Beban yang harus ditanggung rumah tangga pun rentan menimbulkan gangguan kejiwaan pada mereka yang pertumbuhannya belum sempurna saat usia masih dini.

Ketidaksiapan rumah tangga juga bisa memicu banyak permasalahan turunan, seperti tindak kekerasan pada anak dan perceraian.

“Itu baru dalam proses hamil dan melahirkan belum kesiapan dalam rumah tangga, kekerasan pada anak, perceraian akibat pernikahan terlalu muda dan belum siap mental,” ujar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, mengutip Kompas.com, 10 Maret 2021.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, KompasTV, Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved