Video Viral
Ponorogo Viral di Twitter Gegara Ratusan Anak Mau Menikah Dini, Penyebab Mayoritas Hamil Luar Nikah
Ponorogo viral di Twitter gegara kabar ratusan anak minta dispensasi menikah dini, penyebab pernikahan dini kebanyakan karena hamil di luar nikah.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018.
Bahkan, dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021, tren pernikahan dini meningkat selama masa pandemi Covid-19.
Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64 ribu anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama masa pandemi.
Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
Baca juga: Usai Viral Perjuangan Mahasiswa UNY Bayar UKT, Rektor Ngaku Sedih: Kalau Kesulitan Saya Angkat Anak
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal ini sudah sesuai ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Baca juga: Video Kayu Viral di TikTok untuk Apa hingga Si Tukang Bakso Kuntul Raup Omzet Puluhan Juta Sehari?
Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Ponorogo viral
anak
menikah dini
pernikahan dini
hamil di luar nikah
Berita Viral
video viral
Kabupaten Ponorogo
Jawa Timur
Aib Selingkuh Bareng Mertua Terbongkar, Rozy Sakit Hati Sempat Beri Uang Tutup Mulut ke Norma Risma |
![]() |
---|
Usai Viral Perjuangan Mahasiswa UNY Bayar UKT, Rektor Ngaku Sedih: Kalau Kesulitan Saya Angkat Anak |
![]() |
---|
Video Kayu Viral di TikTok untuk Apa hingga Si Tukang Bakso Kuntul Raup Omzet Puluhan Juta Sehari? |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Riska Jadi Mahasiswa Trending Twitter Setelah Meninggal, Kebingungan Urus UKT Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.