Berita Kendari
Kasus Penganiayaan AM di Warkop yang Ditangani Polsek Kemaraya Bakal Dilimpahkan ke Kejari Kendari
Polsek Kemaraya segera melimpahkan kasus penganiayan yang terjadi di Kedai Kopi, Jl Ir Alala, Kelurahan Watu Watu pada 22 Agustus, ke Kejari Kendari.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
"Mulai dari pemeriksaan tambahan ditahap penyidikan sampai gelar penetapan tersangka, sehingga kenapa kasus ini molor sampai bulan desember," jelas Agus.
AIPDA Agus juga mengatakan setiap progres penanganan kasus itu disampaikan kepada pelapor.
"Baik itu Via telpon maupun SP2HP (Surat pemberitahuan Hasil penyidikan) jadi tidak ada itu kalau pelapor mengaku tidak diberitahukan mengenai perkembangan dan kejelasan kasus yang Ia laporkan," tuturnya
Kata Agus sejak terlapor AA ditetapkan sebagai tersangka, memang pelapor AM ini ingin dilakukan penahanan, hanya saja sepanjang kasus ini berproses tersangka selalu kooperatif
"Ada pertimbangan pertimbangan objektif dan subjektif dalam melakukan penahanan, tidak serta merta tersangka langsung dilakukan penahanan, yang kami liat tersangka koperatif, tindak pidana yang dilakukan dan tidak ada niatan untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya
Apalagi Kata Agus yang bersangkutan juga masih menjadi tulang punggung keluarga,
"Hanya saja walaupun tidak dilakukan penahanan, tapi dia dikenakan wajib lapor" tuturnya (*)
(Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)