Berita Kendari

Kasus Penganiayaan AM di Warkop yang Ditangani Polsek Kemaraya Bakal Dilimpahkan ke Kejari Kendari

Polsek Kemaraya segera melimpahkan kasus penganiayan yang terjadi di Kedai Kopi, Jl Ir Alala, Kelurahan Watu Watu pada 22 Agustus, ke Kejari Kendari.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Kanit Polsek Kemaraya, IPDA Agus 

"Mulai dari pemeriksaan tambahan ditahap penyidikan sampai gelar penetapan tersangka, sehingga kenapa kasus ini molor sampai bulan desember," jelas Agus. 

AIPDA Agus juga mengatakan setiap progres penanganan kasus itu disampaikan kepada pelapor.

"Baik itu Via telpon maupun SP2HP (Surat pemberitahuan Hasil penyidikan) jadi tidak ada itu kalau pelapor mengaku tidak diberitahukan mengenai perkembangan  dan kejelasan kasus yang Ia laporkan," tuturnya

Kata Agus sejak terlapor AA ditetapkan sebagai tersangka, memang pelapor AM ini ingin dilakukan penahanan, hanya saja sepanjang kasus ini berproses tersangka selalu kooperatif

"Ada pertimbangan pertimbangan objektif dan subjektif dalam melakukan penahanan, tidak serta merta tersangka langsung  dilakukan penahanan, yang kami liat tersangka koperatif, tindak pidana yang dilakukan dan tidak ada niatan untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya

Apalagi Kata Agus yang bersangkutan juga masih menjadi tulang punggung keluarga,

"Hanya saja walaupun tidak dilakukan penahanan, tapi dia dikenakan wajib lapor" tuturnya (*)

(Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono) 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved