Video Viral

Sebelum Ketahuan Jadi Pelakor, Adik Kandung Sempat Pinjam Uang ke Ibu Bhayangkara Rp1,5 Juta

Sebelum mengetahui adanya kabar sang suami melakukan poligami, Asnar Pratiwi Alwi sempat dihubungi oleh adiknya itu untuk meminjamkan uang Rp1,5 Juta.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Adik sepupu Asnawar Pratiwi Alwi (kanan), Desi Purnamasari (kiri) sedang berbincang dengan tim Tribunnewssultra.com di Rumahanya, lorong teplank Rabu (28/12/2022). Ia menceritakan kronologi kejadian yang menimpa sang kakak sepupu Asnawar Pratiwi Ali yang merupakan ibu Bhayangkari. Pengakuan ibu Bhayangkari asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap poligami suami seorang perwira polisi di Kaltara dengan adik kandung. Perwira polisi tersebut adalah Iptu H yang bertugas di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atau Polda Kaltara dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Rohani dan Jasmani atau Kabag Rohjas. 

Tiwi kemudian melaporkan suaminya tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kaltara.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Iptu H diputuskan mendapatkan demosi dua tahun serta penundaan pangkat satu tahun.

Sedangkan, Asnar Pratiwi Alwi atau Tiwi adalah ibu Bhayangkari yang berasal dari Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia adalah istri sah dari Iptu H sebelum menikah lagi dengan adik kandungnya sendiri.

Kini, Asnar mengaku sudah bercerai dengan suaminya setelah kasus poligami dengan sang adik kandung tersebut terungkap.

“Saya orang Kendari dan saya pulang ke Kendari,” kata Tiwi menceritakan awal kronologi sang suami yang merupakan perwira polisi berpoligami dengan adik kandung Tiwi.

Adiknya yang dinikahi oleh suaminya sendiri tersebut berdomisili di Kota Makassar, Provinsi Sulsel.

“Begini Mas Uya, saya satu bapak tapi beda mama dengan adik saya ini. Tapi kalau menurut suami saya itu tidak haram itu boleh saja, makanya saya ke Departemen Agama Kendari menanyakan. Takutnya saya salah, namanya agama kita nggak boleh main-main,” jelas Tiwi.

“Tapi semua mahzab dan semua ikatan agama semua itu mengatakan kalau itu adalah haram, tidak ada yang memperbolehkan sama sekali,” ujarnya menambahkan.

Tak Puas Hasil Sidang Etik

Dalam wawancara bersama Uya Kuya, Asnar Pratiwi Alwi, mengaku tidak puas dengan hasil kode etik Ditpropam Polda Kaltara terkait kasus suami poligami dengan adik kandung istrinya sendiri itu.

“Saya merasa kecewa dengan keputusan yang diberikan Kabid Propam atau pihak Polda Kalimantan Utara,” kata Tiwi, sapaannya.

Sebelum kembali mengungkapkan kisahnya, pengakuan Tiwi sebelumnya beredar melalui video viral TikTok maupun Instagram.

Video viral itupun kembali ditayangkan pada awal wawancara bersama Uya Kuya melalui kanal YouTube @uyakuyatv.

Dalam video viral TikTok tersebut, Tiwi memohon keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, hingga Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atau Kapolda Kaltara.

“Perkenalkan Pak saya seorang Bhayangkari, nama saya Asnar Pratiwi Alwi. Saya istri dari Iptu H. Pak mohon izin, saya mau melaporkan Pak kemarin saya itu sudah sidang kode etik,” jelasnya.

“Tapi saya tidak puas dengan hasil yang diberikan kepada suami saya Pak,” lanjutnya.

Diapun menceritakan laporan atas kasus poligami sang suami seorang perwira polisi dengan adik kandung istrinya tersebut.

“Saya sedikit bercerita Pak tentang kasus saya. Saya melaporkan suami saya di Ditproram pada bulan Agustus tahun lalu 2021,” jelasnya.

“Di mana laporan saya di sini adalah suami saya telah menikah siri dengan seorang perempuan yang di mana perempuan itu adalah adik kandung saya sendiri,” ujarnya menambahkan.

Video viral tersebut diunggahnya pada 17 November 2022 lalu usah mengikuti sidang kode etik terhadap suaminya tersebut.

Di hadapan Uya Kuya, Tiwi pun menegaskan dirinya kecewa dengan keputusan sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Kaltara tersebut.

“Menurut saya, bukti saya apa dan lain sebagainya. Pemeriksaan yang dilakukan apa ya hukumannya tidak sesuai lah kalau menurut saya,” katanya.

“Apa yang saya lihat, apa yang terjadi dengan kawan-kawan yang lain teman-teman yang lain yaitu perselingkuhan saja yang didapat itu PTDH atau pemecatan secara tidak hormat,” jelasnya menambahkan.

Diapun mengungkapkan perjalanan sidang kode etik terhadap dirinya bersama suami berpoligami yang dilaporkannya tersebut.

“Jadi pas sidang itu gimana ya di dalam sidang itu lebih banyak menjurus ke permasalahan rumah tangga saya,” ujarnya.

“Sementara disidang kode etik itu mungkin harusnya ya adalah permasalahan yang terjadi pernikahan Pak Haeruddin sebagai seorang polisi,” lanjutnya.

Uya yang memandu program tersebut kemudian menyinggung regulasi Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 6 Tahun 2018.

“Kalau nggak salah, kalau nggak salah yah pasal 4 nya itu melarang bagi polisi yang merupakan pegawai negeri sipil untuk menikah lebih dari satu kali, lebih dari satu itu ada,” katanya.

Selain itu, Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 yang juga melarang pegawai negeri untuk menikah lebih dari satu kecuali mendapatkan izin.

“Bahwa dilarang ya pegawai negeri sipil atau apapun ya untuk menikah lebih dari satu,” jelasnya.

“Kecuali mendapatkan izin istri itupun apabila istri dianggap tidak mampu misalnya cacat atau tidak bisa memberikan keturunan sakit keras itu ada harus ada izin. Itu setahu saya,” ujarnya menambahkan.(*)

(Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved