Berita Konawe
Ketua DPRD Konawe Dr Ardin Sebut Kadek Rai Sudiani Tidak Lagi Diperkenankan Pimpin Sidang Dewan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr Ardin menyebut Kadek Rai Sudiani tidak lagi diperkenankan pimpin sidang dewan.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
"Iya, tidak alasan pimpinan dan anggota untuk menolak, karena hal tersebut merupakan urusan Partai Gerindra," sambung Dr Ardin.
Dalam paripurna ini juga, kata dia, pihaknya mengesahkan pergantian Wakil Ketua I yang sebelumnya dijabat oleh Kadek Rai Sudiani digantikan oleh Tajuddin Dongge.
Ardin menjelaskan langkah selanjutnya yakni menunggu pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
"Kita menunggu, setelah kita kirim ke Bupati surat kemudian dikirim ke Gubernur, Gubernur mengirim kembali surat ke DPRD," jelasnya.
Setelah itu, kata Ardin, SK dari Gubernur akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan pelantikan Tajuddin Dongge sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe.
Baca juga: Ada Daerah Rawan Bencana, Komisi II DPRD Kendari Minta Pemkot Indentifikasi Daerah Berpotensi Banjir
Ketua DPRD Kabupaten Konawe menegaskan pergantian Wakil Ketua I juga dipastikan akan berjalan, karena unsur-unsur telah terpenuhi.
Dr Ardin Bandingkan Proses PAW Dirinya dengan Pergantian Kadek Rai Sudiani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Konawe, Dr Ardin membandingkan proses pergantian Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani dengan proses PAW dirinya beberapa waktu lalu.
Ardin mengatakan dalam pergantian Kadek Rai Sudiani semua unsur mulai dari DPP, DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, DPD Gerindra Konawe serta Fraksi Partai Gerindra telah terpenuhi.
Menurutnya, berbeda dengan proses PAW dirinya beberapa waktu lalu yang cuma ada surat dari DPP dan DPW Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: DPRD dan Pemprov Sultra Sepakati APBD Sebesar Rp4,5 Triliun, Pengerjaan Jalan Jadi Prioritas
"DPW yang bermain tidak ada surat dari DPC, tidak ada Fraksi PAN. Partai lain yang grasa grusu kan. Kalau kita ini (paripurna) memenuhi syarat," kata Ardin, Selasa (20/12/2022).
Ardin juga membantah proses pergantian Wakil Ketua I ini diisukan terlalu cepat, karena pergantian ini telah memenuhi unsur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
"Sekarang mana yang diproses lambat, justru yang prosesnya dulu (PAW dirinya) itu salah. Ada nuansa politik dari partai lain, kan tidak boleh kita campuri internalnya Gerindra," lanjutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe menyebut proses PAW dirinya pada saat itu cacat prosedur, lantaran tidak ada usulan dari DPC PAN.
Dr Ardin juga mempertanyakan mengapa saat itu, justru pimpinan sidang yang dipimpin oleh Kadek Rai Sudiani grasa grusu dengan proses PAW.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Wakatobi Tak Yakin Piala Dunia 2026 Bakal Seru Bak 2022: Mega Bintang Sudah Pensiun
"Ada apa kan? Kalau saya bukan karena memenuhi unsur, justru kalau saya tidak proses tiba-tiba ada demonstrasi dari Gerindra pasti secara kelembagaan saya yang disalahkan. Sudah terpenuhi semua unsurnya, masa saya harus tahan," sebutnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)