Berita Konawe
Ketua DPRD Konawe Dr Ardin Sebut Kadek Rai Sudiani Tidak Lagi Diperkenankan Pimpin Sidang Dewan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr Ardin menyebut Kadek Rai Sudiani tidak lagi diperkenankan pimpin sidang dewan.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Dr Ardin menyebut Kadek Rai Sudiani tidak lagi diperkenankan pimpin sidang dewan.
Keputusan itu, kata dia, mulai berlaku pascaparipurna DPRD Konawe pergantian Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani ke Tajuddin Dongge, Selasa (20/12/2022).
Ardin menuturkan semua fasilitas Wakil Ketua I DPRD Konawe juga akan diserahkan ke Tajuddin Dongge setelah pelantikan dilakukan.
"Setelah pelantikan, pengucapan janji (diserahkan). Hanya sekarang ini, setelah paripurna ini tentunya kita tidak akan memperkenankan Ibu Kadek Rai Sudiani memimpin sidang-sidang DPRD mendampingi saya," kata Dr Ardin.
Selain itu, Ardin menambahkan kendati demikian jika Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak kunjung keluar, maka pelantikan tidak akan dilaksanakan.
Baca juga: Polres Konawe Selatan Terima 1 Mobil Patroli dari Pemkab Konsel, Kapolres: Efektif Cegah Kejahatan
"Ini pun misalkan dia jalan kalau tidak keluar juga surat Gubernur Sultra sampai satu tahun ya kita tidak proses juga (pelantikan)," tambahnya.
Ardin menjelaskan pelantikan Wakil Ketua I DPRD Konawe yang baru yakni Tajuddin Dongge bisa dilakukan jika ada SK dari Gubernur Sultra, Ali Mazi karena menjadi landasannya.
Pantauan TribunnewsSultra.com, Selasa (20/12/2022), tampak Kadek Rai Sudiani tidak menghadiri rapat paripurna pergantian dirinya.
Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sepakati pergantian Wakil Ketua I Kadek Rai Sudiani ke Tajuddin Dongge dalam rapat paripurna, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Pimpin Persiapan HUT Konawe Utara, Wakil Bupati Abuhaera Evaluasi Pameran dan Lomba
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin mengatakan dalam paripurna ini pihaknya membacakan pergantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di mana, kata Dr Ardin, dalam agenda rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kabupaten Konawe dari 29 anggota.
"Jadi sudah quorum, kewajiban pimpinan adalah membacakan surat di paripurna tentang pergantian," kata Ketua DPRD Kabupaten Konawe.
Ia menambahkan dalam paripurna itu juga dibacakan surat dari DPP Partai Gerindra, DPD Gerindra Sulawesi Tenggara dan DPD Gerindra Konawe terkait pergantian Wakil Ketua I.
Secara internal, lanjut Ardin, ada juga surat dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Konawe yang ditandatangani oleh Tajuddin Dongge.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga,Kadin Konawe Sulawesi Tenggara Bantu Bikin Jalan Usaha Tani di Totombe Jaya