Berita Kendari

Kompolnas Datangi Polda Sulawesi Tenggara Periksa Kapolres Kolaka Utara Diduga Bekingi Tambang

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Senin (19/12/2022).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Fadli Aksar
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Senin (19/12/2022).

Kedatangan rombongan Kompolnas dipimpin Ketua Harian Benny Mamoto untuk meminta klarifikasi Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi.

Pemeriksaan terkait laporan dugaan AKBP Yosa Hadi membekingi aktivitas tambang nikel PT Citra Silika Mallawa di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.

Laporan tersebut dilayangkan PT Golden Anugerah Nusantara beberapa waktu lalu usai AKBP Yosa Hadi diduga memerintahkan dan memimpin penangkapan 27 karyawan perusahaan.

Baca juga: Sertijab Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kolaka Utara Tunggu Jadwal dari Mabes Polri

Selain menangkap puluhan karyawan, Polres Kolaka Utara juga membongkar plang berisi putusan Mahkamah Agung, pada Jumat (25/11/2022) malam.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya mendatangi Mapolda Sultra untuk melakukan gelar perkara terkait sengketa lahan antara PT GAN dan PT CSM.

"Ada dua SK bupati (Kolut) yang harus didalami betul, 2 SK tapi luasnya berbeda, itu sudah didalami, mana yang benar mana yang palsu," ujar Benny Mamoto.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. (Tribunnewssultra.com/Fadli Aksar)

Dari hasil klarifikasi ini, Kompolnas mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Polda Sultra, salah satunya menjelaskan masalah sesungguhnya ke publik.

"Nanti hasil ini juga kami akan sampaikan ke pengadu (PT GAN) dan penyidik akan memberikan SP2HP," bebernya.

Meski begitu, Benny Mamoto mengklaim, tindakan Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi menangkap dan merusak plang perusahaan sudah sesuai prosedur.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved