Berita Kendari

Prediksi UMK Kendari 2023 Jika Naik 6 Persen Jadi Rp2.992.713, Simak Daerah Sultra Lainnya

Prediksi Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 jika naik 6 persen maka akan menjadi Rp2.992.713., simak rincian daerah Sulawesi Tenggara.

Ilustrasi Upah Minimum Kota
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

Kenaikan ini terlihat jelas apabila dibandingkan dengan UMP tahun lalu senilai Rp2.576.016,96.

6. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.

Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen atau senilai Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

7. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.

Baca juga: Kenaikan UMK Bombana 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Menjadi Rp2,758 Juta


8. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.

9. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.

10. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.

11. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.

12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.

13. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.

14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

15. UMK Kendari 2023:

Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen

Dewan Pengupahan Kendari memperkirakan kenaikan UMK Kendari tahun 2023 berkisar 6 persen.

Dengan prediksi tersebut, maka UMK Kendari 2023 diperkirakan adalah sebesar Rp2.992.713.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp169.398 dibandingkan UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved