Berita Sulawesi Tenggara

UMK Kota Kendari 2023, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Ditetapkan Hari Ini, Simak Rincian Se Sultra

Upah Minimum kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan hari ini, Rabu (7/12/2022), simak rincian lengkapnya.

Kolase Tribunnewssultra.com
Upah Minimum kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan hari ini, Rabu (7/12/2022), simak rincian lengkapnya. Seperti diketahui, batas akhir penetapan upah di empat daerah tersebut hingga 7 Desember 2022. Jika merujuk pada penetapan tersebut, maka harusnya UMK diumumkan hari ini. Namun sampai saat ini, empat daerah belum menetapkan UMK yakni Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka. 

Hal ini ditenggarai karena kondisi perekonomian di Kota Kendari belum stabil.

"Sekarang sulit untuk kita mau tentukan karena situasi tidak stabil, Seandainya agak stabil, kemungkinan dari bulan kemarin sudah bisa mengambil gambaran."

Baca juga: Kenaikan UMK Bombana 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Menjadi Rp2,758 Juta

"Sekarang tidak, karena kadang-kadang naik, turun sekarang seperti itu kondisinya," ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Kata dia, meski pihaknya telah memiliki daftar harga-harga sembako, namun data tersebut belum bisa dijadikan rujukan untuk menentukan upah minimum.

Sebab penentuan besaran UMK tersebut diperlukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari.

Saat ini, pihaknya masih tetap melakukan survei lapangan, sambil menunggu hasil rujukan dari statistik secara nasional.

"Kita tunggu informasi dari statistik. Ada koefisien yang ditetapkan, itulah yang menjadi rujukan kami," ujarnya.

Ali Aksa menyampaikan penetapan besaran UMK akan diusahakan tuntas sebelum sebelum akhir Desember 2022 ini, sebab besaran UMK tersebut akan digunakan mulai Januari 2023 mendatang.(*)

(TribunnewsSultra/Laode Ari/Amel)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved